Media Kampung – 01 April 2026 | Polisi telah menangkap warga Semarang berusia 36 tahun yang diduga menipu seorang pengusaha lokal hingga menelan kerugian sekitar Rp 78 miliar melalui skema investasi sarang burung walet palsu. Kasus ini diungkap pada konferensi pers di kantor Polda Jawa Tengah, 31 Maret 2026.

Korban, yang diidentifikasi hanya dengan inisial UP, seorang komisaris perusahaan berusia 40 tahun, pertama kali dihubungi pada April 2022 oleh tersangka yang disebut JS, yang mengaku memiliki pengalaman di pasar sarang burung walet. JS menjanjikan pengembalian hingga tiga kali lipat modal dalam beberapa bulan.

Berharap pada janji tersebut, UP mentransfer sejumlah installment yang mencapai miliaran rupiah ke rekening yang diklaim milik pemasok fiktif. Dokumen yang diberikan JS meliputi faktur palsu dan surat pesanan dari perusahaan fiktif PT NLD.

Meskipun terus menerima jaminan, UP tidak pernah memperoleh keuntungan dan JS berhenti berkomunikasi setelah pembayaran terakhir pada akhir 2024. Merasa dirugikan, pengusaha tersebut melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus pada awal 2026.

Penyelidikan polisi menemukan dana yang diterima dari UP dialokasikan untuk membeli aset bernilai tinggi, termasuk rumah, tanah, dan kendaraan mewah senilai kira-kira Rp 22 miliar. Aset‑aset tersebut didaftarkan atas nama pihak ketiga untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan mobil, termasuk satu Toyota Alphard dan empat sepeda motor Kawasaki Ninja, serta sertifikat tanah dan dokumen properti lainnya. Akuntan forensik melacak aliran dana dan mengonfirmasi bahwa tersangka juga menghabiskan sebagian uang untuk perjalanan luar negeri serta gaya hidup mewah.

Kombes Djoko Julianto, kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, menjelaskan modus operandi yang melibatkan penawaran peluang bisnis palsu, pengiriman dokumen tiruan, dan penyaluran investasi ke kepentingan pribadi. Ia menambahkan bahwa JS telah merencanakan penipuan tersebut sejak April 2022.

Penyelidikan juga menemukan jaringan bantuan yang membantu membuat faktur palsu dan mendaftarkan aset atas nama fiktif. Dokumen-dokumen ini dijadikan bukti pencucian uang.

JS kini didakwa melakukan pencucian uang sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP (UU No 1/2023), yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sampai kategori VII, yaitu maksimum Rp 5 miliar.

Selain pencucian uang, jaksa menyiapkan dakwaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan, mencerminkan sifat kejahatan yang kompleks. Proses hukum diperkirakan akan dilanjutkan di pengadilan negeri Semarang.

Kasus ini menyoroti kerentanan investor terhadap skema yang memanfaatkan komoditas tradisional seperti sarang burung walet, yang memiliki nilai tinggi di pasar domestik dan ekspor. Pihak berwenang mengingatkan publik untuk memverifikasi keabsahan tawaran investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil luar biasa.

Polda Jawa Tengah meluncurkan kampanye penyuluhan publik, menyebarkan pedoman cara mengidentifikasi tawaran investasi penipuan dan mendorong korban melaporkan aktivitas mencurigakan segera. Kampanye ini akan disebarluaskan melalui media lokal dan program sosialisasi komunitas.

Kasus ini menambah daftar penipuan keuangan yang menargetkan pengusaha di Indonesia, memicu seruan untuk regulasi yang lebih ketat terhadap perantara investasi. Pakar menyarankan pengawasan yang lebih baik dapat mencegah skema serupa di masa depan.

Sementara proses hukum berjalan, UP masih menghadapi tekanan finansial namun berharap dapat memperoleh sebagian kerugian melalui penyitaan aset dan proses restitusi. Polisi menegaskan bahwa aset yang terbukti dibeli dengan dana ilegal akan dikembalikan kepada pemilik sah.

Penyelidikan tetap terbuka untuk kemungkinan adanya korban lain serta kaitan lebih luas dengan jaringan kriminal terorganisir. Pejabat menegaskan komitmen mereka untuk mengejar semua pihak yang bertanggung jawab dan menjaga integritas iklim investasi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.