Media Kampung – 11 April 2026 | Meskipun Pertamina EP Zona 11 Field Cepu mengirim surat peringatan resmi pada 6 April 2026, aktivitas pengeboran di sumur KWG-123, Desa Kedungrejo, Kabupaten Bojonegoro, tetap berlangsung.

Koordinat lokasi, 7°4’57,18″S 111°43’1,026″E, menunjukkan peralatan pengeboran telah terpasang sejak 3 April 2026.

Surat nomor 270/PPC62330/2026‑S0 menegaskan hak kelola sumur sepenuhnya berada pada Pertamina dan melarang segala operasi tanpa izin.

Pihak yang mengklaim hak kelola sebelumnya mengajukan permohonan kerja sama kepada PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) pada 14 Januari 2026 melalui BUMDesa Kedung Berkarya.

Kelompok tersebut mengajukan izin mengelola 39 sumur tua, termasuk KWG-123, yang berada di Dusun Ngudal.

Seorang tokoh berinisial MT menyatakan proses perizinan telah sampai ke tingkat bupati dan akan dilanjutkan ke provinsi serta Kementerian ESDM.

MT menambahkan pendanaan berasal dari iuran sekitar 30 anggota, masing‑masing Rp700.000.

Inisial LR, perwakilan lain, mengklaim telah menerima surat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan menganggapnya cukup sebagai dasar hukum.

Namun pejabat BBS berinisial HD menegaskan rekomendasi bupati bukan izin final dan belum melewati tahapan persetujuan kementerian.

HD menilai langkah kelompok terlalu terburu‑buruan dan melanggar prosedur yang berlaku.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pengelolaan sumur rakyat harus melalui inventarisasi resmi, penunjukan pengelola berbadan hukum, dan kerja sama formal dengan KKKS Pertamina.

Sampai kini belum ditemukan bukti adanya perjanjian resmi antara kelompok dan Pertamina.

Rencana mengelola hingga 39 titik sumur juga berpotensi melanggar aturan yang melarang pengeboran baru atau aktivitas di luar sumur yang sudah ditetapkan.

Pertamina EP Zona 11 menegaskan komitmen menjaga aset negara dan akan menindak tegas aktivitas tanpa dasar hukum.

Manajemen Pertamina menyatakan segala pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum demi keselamatan dan keamanan lingkungan.

Awak media yang meliput lapangan melaporkan keberadaan peralatan pengeboran lengkap dan siap beroperasi.

Dokumentasi menunjukkan tim teknis telah menyiapkan rig, pompa, dan peralatan pendukung sejak awal April.

Kelompok tersebut mengklaim telah mengurus izin hingga tingkat provinsi, namun belum ada konfirmasi dari pemerintah provinsi.

Petugas BBS menyatakan bahwa rekomendasi bupati masih memerlukan verifikasi teknis dan administratif.

Jika izin akhir tidak tercapai, operasi dapat dianggap melanggar hukum pidana terkait pencurian sumber daya alam.

Kejadian ini menambah daftar sengketa wilayah kerja energi di Jawa Timur yang melibatkan perusahaan negara dan pihak lokal.

Beberapa ahli energi memperingatkan bahwa aktivitas pengeboran tanpa koordinasi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tanah.

Masalah pendanaan mandiri dari sekitar 30 anggota menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan transparansi penggunaan dana.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status legalitas operasi tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa jika kelompok melanjutkan tanpa izin final, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Situasi ini menguji efektivitas mekanisme koordinasi antara BUMD, pemerintah daerah, dan perusahaan energi nasional.

Jika Pertamina melanjutkan tindakan penegakan, kemungkinan akan melibatkan penghentian operasi dan penyitaan peralatan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi regulasi ESDM kepada masyarakat yang berkeinginan mengelola sumur tua.

Untuk saat ini, aktivitas pengeboran di sumur KWG-123 tetap berlangsung meski mendapat peringatan keras dari Pertamina.

Pengawasan lebih lanjut diharapkan dapat menghindari kerusakan lingkungan dan melindungi aset negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.