Media Kampung – 06 April 2026 | Tiga pria di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi setempat setelah terdeteksi membuang sampah sembarangan di area publik. Mereka kini menghadapi ancaman denda maksimal Rp200 juta sesuai Perda Pengelolaan Sampah (Perda K3).
Penangkapan terjadi pada Jumat malam ketika petugas kebersihan melaporkan adanya sampah plastik dan organik yang dibuang secara tidak teratur di pinggir jalan utama Desa Lebakjaya. Unit kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan menahan ketiga tersangka.
Setelah penahanan, polisi menyerahkan kasus kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Perda K3, pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenai denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung tingkat keseriusan.
“Kami menegakkan peraturan demi menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak kesehatan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Pandeglang, Kompol Agus Riyadi, dalam pernyataan resmi. “Setiap warga wajib mematuhi ketentuan tempat pembuangan akhir yang telah ditetapkan.
Warga setempat menyambut tindakan aparat dengan positif, mengingat beberapa kali insiden serupa sebelumnya menimbulkan keluhan tentang penurunan kualitas lingkungan. “Kami berharap penegakan hukum ini menjadi contoh agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa,” kata salah satu penduduk, Budi Santoso.
Perda K3, yang diundangkan pada tahun 2022, memperkuat regulasi daerah mengenai pengelolaan sampah, termasuk pengelompokan, pengangkutan, dan sanksi administratif. Regulasi ini dirancang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke sungai dan laut.
Data Dinas Lingkungan Hidup Banten mencatat bahwa pada tahun 2023, Pandeglang menghasilkan sekitar 150.000 ton sampah per tahun, dengan tingkat pembuangan ilegal mencapai 12 persen. Angka ini dianggap menghambat upaya pemerintah dalam mencapai target kebersihan nasional.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah meluncurkan program “Bersih Pandeglang” sejak awal 2024, yang melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, penyediaan tempat pembuangan akhir yang memadai, dan peningkatan frekuensi pengangkutan sampah. Program tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran.
Kasus serupa di Kabupaten Sukabumi pada akhir 2023 berujung pada denda Rp150 juta bagi pelaku yang membuang limbah plastik di area wisata. Penegakan hukum di sana menunjukkan konsistensi kebijakan daerah dalam menangani sampah ilegal.
Dr. Siti Nurhaliza, pakar lingkungan dari Universitas Islam Indonesia, menekankan bahwa sanksi finansial harus dipadukan dengan edukasi. “Tanpa pemahaman yang kuat, denda saja tidak cukup untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya.
Kasus tiga pria di Pandeglang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan regulasi lingkungan. Diharapkan tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran publik dan menurunkan praktik pembuangan sampah sembarangan di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan