Media Kampung – 29 Maret 2026 | Jalanan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menaikkan harga bahan baku di atas alokasi Rp8.000-10.000 per porsi.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai bersamaan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.
BGN menyatakan bahwa setiap mitra yang terbukti melakukan praktik mark up akan dikenai sanksi suspend selama satu minggu tanpa insentif.
Selama masa suspend, mitra diwajibkan menyampaikan pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa praktik tersebut merugikan program dan menghambat tujuan gizi nasional.
Ia menambahkan, “Mitra yang mark up harga gila‑gilaan dan menekan Kepala SPPG akan kami suspend tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut BGN, mark up yang dimaksud berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, yang secara signifikan dapat mengurangi manfaat gizi bagi anak sekolah.
Insentif yang biasanya diberikan kepada mitra akan ditarik kembali jika terbukti ada kecurangan.
BGN menargetkan produksi 16.203 paket MBG per hari, sehingga setiap penyelewengan dapat memengaruhi ribuan penerima manfaat.
Kebijakan khusus tetap diberlakukan untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
Di daerah tersebut, distribusi MBG tetap dilakukan pada hari Sabtu meskipun sekolah beroperasi lima hari dalam seminggu.
Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi tingkat atas (Rakortas) virtual bersama Presiden pada 28 Maret 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memperkuat upaya penurunan stunting di wilayah berisiko.
Penegakan sanksi suspend dimaksudkan sebagai peringatan tegas agar mitra menegakkan transparansi dalam pengadaan bahan baku.
BGN juga menyiapkan mekanisme audit internal untuk memantau kepatuhan mitra selama periode operasional SPPG.
Audit akan melibatkan pengawas gizi, keuangan, serta tim investigasi independen.
Jika ditemukan pelanggaran tambahan, sanksi dapat diperpanjang atau bahkan mencakup pemutusan kerja sama.
Pengawasan ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah praktik monopoli pemasok oleh mitra.
BGN mengingatkan bahwa insentif hanya diberikan kepada mitra yang mematuhi aturan dan tidak melakukan mark up.
Penghentian insentif bertujuan menghindari motivasi finansial yang dapat menggerakkan perilaku tidak etis.
Para mitra diharapkan mengajukan pernyataan tertulis bahwa mereka tidak akan melakukan mark up setelah menerima peringatan.
Pernyataan tersebut akan disimpan dalam arsip BGN sebagai bukti komitmen.
Jika mitra tidak dapat menunjukkan itikad baik, BGN berhak mencabut hak mereka menjadi penyedia MBG.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem gizi nasional dan memastikan dana publik tepat sasaran.
BGN menegaskan bahwa program MBG tetap berlanjut tanpa gangguan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Kebijakan ini diharapkan menurunkan kasus penyelewengan anggaran dan meningkatkan kepercayaan publik.
Para pihak terkait diminta untuk berkoordinasi dengan SPPG dalam proses distribusi bahan baku.
BGN akan memonitor pelaksanaan kebijakan ini secara berkala dan menyesuaikan prosedur bila diperlukan.
Dengan penerapan sanksi suspend, BGN menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting dan meningkatkan status gizi anak di seluruh Indonesia.
BGN menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen penuh untuk melindungi kepentingan penerima manfaat MBG.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan