Media Kampung – 28 Maret 2026 | Pengadilan Agama Medan kembali menggelar mediasi pada Rabu, 25 Maret 2026, antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Sidang itu menitikberatkan pada hak asuh anak setelah proses perceraian yang masih berjalan.

Kuasa hukum Insanul, Ardi, menyatakan bahwa kliennya tidak menolak hak asuh yang sama bagi Mawa. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada pada wewenang majelis hakim.

Ardi menambah bahwa penetapan hak asuh memerlukan bukti lebih lanjut di persidangan, bukan sekadar hasil mediasi. “Tidak ada yang berat, namun proses pembuktian tetap diperlukan,” ujarnya.

Isu nafkah anak juga dibahas, namun Insanul menyerahkan penetapan jumlahnya kepada putusan hakim. Tidak ada tuntutan nafkah istri yang diajukan oleh pihak Mawa.

Selain nafkah anak, Mawa menuntut nafkah mut’ah dan iddah senilai Rp100 juta. Permintaan ini belum dibahas secara mendalam dalam mediasi, sehingga keputusan masih menunggu putusan hakim.

Ardi mengingatkan bahwa nominal tersebut dihitung sebagai 100 hari kali satu juta rupiah. “Biarlah hakim yang memutuskan dalam pokok perkara,” tegasnya.

Selama mediasi, Wardatina Mawa mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap sikap Insanul yang semula terkesan cuek. Ia mengatakan bahwa interaksi di ruang sidang berubah menjadi lebih tegang.

Mawa juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak mereka. Ia menekankan keinginan kuat untuk tetap menjaga hubungan keluarga meski proses perceraian masih berlangsung.

Insanul menanggapi permohonan maaf tersebut dengan sikap terbuka. Ia menyatakan komitmennya untuk tetap terlibat dalam pengasuhan demi kesejahteraan anak.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa mediasi hanya membahas hak asuh, sementara isu nafkah dan tuntutan finansial akan dipertimbangkan di persidangan berikutnya.

Hakim yang memimpin mediasi menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai demi kepentingan anak. Ia mengingatkan kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif.

Para pengamat hukum menilai bahwa permintaan nafkah Rp100 juta merupakan angka yang signifikan dalam konteks perceraian di Sumatera Utara. Nilai tersebut mencakup hak-hak iddah dan mut’ah sesuai syariat.

Namun, mereka menambahkan bahwa putusan akhir akan dipengaruhi oleh bukti keuangan kedua belah pihak. Pengadilan akan menilai kelayakan tuntutan berdasarkan kemampuan masing-masing.

Insanul Fahmi, yang dikenal sebagai figur publik, belum mengeluarkan pernyataan resmi di media sosialnya. Akun Instagramnya tetap menampilkan foto-foto keluarga tanpa penjelasan tambahan.

Sementara itu, Wardatina Mawa mengaktifkan akun Instagram pribadi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada anak. Postingan tersebut memperoleh perhatian luas dari netizen.

Netizen memberikan dukungan kepada Mawa atas upayanya memperbaiki hubungan keluarga. Beberapa komentar menyoroti pentingnya prioritas kepentingan anak dalam perceraian.

Pengacara Mawa belum memberikan komentar resmi terkait strategi hukum selanjutnya. Namun, ia diperkirakan akan terus mengajukan tuntutan nafkah di persidangan.

Proses selanjutnya diprediksi akan melibatkan pembuktian keuangan, pemeriksaan dokumen pernikahan, serta pertimbangan hak asuh dalam jangka panjang.

Kedua belah pihak diharapkan hadir pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada akhir April 2026. Pengadilan menegaskan pentingnya kehadiran mereka untuk mempercepat putusan.

Jika mediasi berhasil menyelesaikan hak asuh, proses selanjutnya akan fokus pada penetapan nafkah dan pembagian harta. Keputusan final diperkirakan akan keluar beberapa minggu setelah persidangan akhir.

Kasus ini menambah daftar perceraian publik yang menyoroti dinamika hak asuh dan tuntutan nafkah di Indonesia. Pengawasan publik terhadap proses hukum menjadi lebih intens.

Dengan tetap menunggu putusan hakim, Insanul dan Mawa memperlihatkan sikap kooperatif meski terdapat perbedaan pandangan. Kedua pihak tampak mengutamakan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi.

Pengadilan Agama Medan menutup mediasi dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai. Sidang selanjutnya akan menilai secara menyeluruh tuntutan finansial yang diajukan.

Kasus perceraian ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai langkah awal, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Semua pihak menantikan hasil final untuk menuntaskan proses hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.