Media Kampung – 28 Maret 2026 | Seorang pemuda asal Brebes tewas setelah motornya menabrak tiang listrik ketika dikejar oleh unit kepolisian di daerah Pacitan pada sore hari, menimbulkan sorotan publik terhadap prosedur penegakan hukum lalu lintas. Kasus tersebut kini berada dalam penyelidikan internal Polri dan Mapolda Jawa Timur untuk menilai apakah prosedur pengejaran telah melanggar standar operasional.
Pengejaran dimulai setelah petugas mencatat pelanggaran kecepatan pada pemotor yang diduga melanggar peraturan jalan, namun korban memilih melarikan diri dengan menambah kecepatan sehingga menabrak tiang listrik yang terletak di pinggir jalan utama. Akibat benturan keras, korban mengalami luka kepala dan torso yang kritis, dan meskipun dilarikan ke rumah sakit terdekat, ia dinyatakan meninggal dunia setelah dinyatakan tidak dapat diselamatkan.
Istri Aipda Rudi, yang memimpin unit pengejaran, secara pribadi mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaan membantu penyelesaian secara damai, sementara Propam Polri menahan Aipda Rudi untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengejaran. Keluarga korban menyampaikan kesedihan mendalam namun tetap membuka ruang dialog untuk mencapai penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan kepedulian bersama.
Juru bicara Polri Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan transparan dan hasil temuan akan dijadikan dasar untuk menilai tanggung jawab hukum, menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penegakan lalu lintas. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk meninjau kembali kebijakan pengejaran guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menambah daftar insiden fatal yang melibatkan pengejaran polisi di wilayah Jawa Timur, memicu perdebatan publik tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan keselamatan publik, dan menuntut adanya reformasi prosedur operasional. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, pihak berwenang berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan