Media Kampung – 27 Maret 2026 | Kementerian Perhubungan menyatakan sedang meninjau usulan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket domestik sebesar 15% yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
INACA mengajukan tiga poin utama: penyesuaian fuel surcharge, kenaikan TBA, serta kebijakan stimulus sementara untuk mengurangi beban biaya operasional maskapai.
Permintaan kenaikan fuel surcharge sebesar 15% didasarkan pada keputusan KM 7 Tahun 2023 yang mengatur tarif tambahan bahan bakar.
Kenaikan TBA 15% akan diterapkan pada tiket pesawat jet dan propeller, merujuk pada ketentuan KM 106 Tahun 2019.
Stimulus yang diusulkan mencakup penundaan PPN atas avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta penjadwalan ulang pembayaran biaya navigasi.
INACA menekankan bahwa konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dan melemahkan rupiah terhadap dolar AS.
Kenaikan harga minyak dan fluktuasi nilai tukar secara langsung menambah beban operasional maskapai, terutama biaya avtur dan pemeliharaan.
Sekjen INACA Bayu Sutanto menyatakan bahwa tanpa penyesuaian tarif, maskapai dapat kehilangan kemampuan finansial untuk mempertahankan layanan yang terjangkau.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan semua faktor ekonomi, daya beli masyarakat, serta aspek keselamatan dan keamanan.
Lukman menambahkan koordinasi intensif sedang dilakukan dengan maskapai, operator bandara, pemasok avtur, dan lembaga terkait untuk memantau perkembangan harga bahan bakar.
Pemerintah juga memperhatikan dampak fiskal dari kebijakan stimulus, mengingat anggaran negara masih dipengaruhi oleh tekanan inflasi global.
Dalam pernyataannya, Lukman menegaskan bahwa setiap keputusan akan menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
Ia menambahkan layanan penerbangan harus tetap aman, terjangkau, dan dapat menghubungkan wilayah secara efektif.
Analisis ekonomi independen menunjukkan bahwa kenaikan TBA sebesar 15% dapat menambah tarif rata-rata tiket domestik sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Lembaga konsumen memperingatkan bahwa kenaikan tarif dapat mengurangi kemampuan masyarakat berpendapatan menengah untuk bepergian.
Pemerintah berjanji akan melakukan survei daya beli sebelum mengesahkan perubahan tarif, guna menghindari beban berlebih pada konsumen.
Sementara itu, maskapai utama Indonesia menyiapkan skema penawaran khusus pada periode libur Lebaran 2026 untuk menyeimbangkan kenaikan tarif.
Kebijakan penundaan PPN avtur yang diusulkan diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar sekitar 5% selama periode tersebut.
Kementerian Keuangan belum mengonfirmasi detail pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut, namun menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Jika disetujui, perubahan tarif diperkirakan akan berlaku mulai 1 April 2026, bersamaan dengan penyesuaian harga avtur oleh Pertamina.
INACA menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan operasional maskapai dan menghindari pemotongan rute yang tidak menguntungkan.
Pihak regulator menegaskan bahwa keselamatan penerbangan tidak akan dikompromikan oleh penyesuaian tarif atau kebijakan stimulus.
Dengan mempertimbangkan semua masukan, Kemenhub berencana mengeluarkan keputusan final dalam beberapa minggu ke depan.
Keputusan tersebut akan diumumkan melalui surat edaran resmi dan dipublikasikan di situs resmi kementerian.
Sementara proses berlangsung, konsumen diminta menunggu informasi resmi dan tidak mengandalkan spekulasi media.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan