Media Kampung – 26 Maret 2026 | Jakarta mengaktifkan kembali kebijakan ganjil‑genap pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah masa penangguhan selama libur nasional. Pengendara wajib menyesuaikan nomor plat kendaraan dengan tanggal untuk dapat melintas di ruas yang ditetapkan, khususnya pada jam sibuk pagi antara 06.00‑10.00 WIB dan sore antara 16.00‑21.00 WIB.
Penangguhan kebijakan berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan hari libur Nyepi dan Idulfitri. Masa penangguhan ini juga dimaksudkan memberi ruang bagi pengendara menyesuaikan diri setelah perubahan jadwal kerja dan aktivitas keagamaan, sehingga lalu lintas kembali normal pada hari kerja berikutnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa penerapan ganjil‑genap kembali normal setelah libur berakhir. Ia menambah bahwa pengendara harus memastikan angka terakhir plat sesuai dengan tanggal untuk menghindari sanksi.
Aturan ganjil‑genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengecualikan penerapan pada akhir pekan serta hari libur nasional, sehingga tanggal 25 Maret 2026 tetap dikenakan.
Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka akhir plat ganjil yang diizinkan melintas; sebaliknya, tanggal genap memperbolehkan kendaraan berplat genap. Kebijakan berlaku pada dua sesi, pagi 06.00‑10.00 WIB dan sore 16.00‑21.00 WIB, sementara di luar jam tersebut semua kendaraan dapat melintas bebas.
Penerapan mencakup 25 ruas utama di ibu kota, termasuk jalan protokol yang memiliki volume lalu lintas tinggi. Pemerintah mencatat total 26 ruas yang masuk dalam zona pembatasan, dengan sedikit variasi antara sumber. Penetapan ruas didasarkan pada tingkat kepadatan historis dan peran strategis sebagai penghubung pusat bisnis dan area komersial.
Di antara jalan yang terdampak terdapat Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Fatmawati. Jalan lain seperti Jalan MT Haryono, Jalan S. Parman, Jalan Pramuka, dan Jalan Salemba Raya juga termasuk dalam skema.
Kendaraan listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta unit militer dan kepolisian dikecualikan dari pembatasan. Angkutan umum dan kendaraan layanan darurat juga tidak terikat pada aturan plat ganjil‑genap.
Pengendara yang melanggar dapat dikenai tilang elektronik sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku. Besaran denda dan poin pelanggaran diatur dalam peraturan polisi lalu lintas, dengan proses penegakan melalui kamera pemantau.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meredam kemacetan pasca Lebaran, terutama pada jam puncak. Pengguna dianjurkan memanfaatkan transportasi umum, carpooling, atau rute alternatif untuk memperlancar pergerakan.
Setelah arus mudik dan balik lebaran, mobilitas di Jakarta mengalami lonjakan, memicu penurunan kecepatan rata‑rata. Ganjil‑genap menjadi salah satu instrumen kebijakan kota untuk menjaga kelancaran dan mengurangi emisi kendaraan.
Mulai hari ini, warga Jakarta harus memperhatikan tanggal, jam, dan jalur yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi. Kepatuhan kolektif diharapkan menurunkan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keamanan jalan raya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan