Media Kampung – 22 Maret 2026 | Sejumlah tiga truk kontainer yang melintas di jalur Sumbu tiga pada sore hari Kamis dilaporkan berada di bawah pengawalan anggota TNI, memicu pertanyaan publik tentang legalitas tindakan tersebut.
Pengawalan terjadi saat arus mudik meningkat, dan beberapa saksi mata menyatakan bahwa pasukan tampak berada di pinggir jalan tanpa identifikasi resmi.
Polisi setempat kemudian membuka penyelidikan untuk menelusuri apakah pengawalan itu merupakan bagian dari operasi resmi atau penyalahgunaan wewenang militer.
Kapolres menegaskan bahwa setiap intervensi militer dalam urusan sipil harus mendapat koordinasi tertulis, dan bila terbukti melanggar prosedur akan diproses sesuai hukum.
Kementerian Perhubungan melalui juru bicara menyampaikan bahwa operator truk adalah perusahaan logistik swasta, bukan bagian dari militer, dan bahwa keberadaan anggota TNI tidak mendapat persetujuan Kemenhub.
Pernyataan tersebut menambah kebingungan mengingat TNI biasanya terlibat hanya dalam pengamanan objek strategis, bukan pengawalan kendaraan komersial.
Pengamat keamanan menilai bahwa pengawalan tersebut dapat berdampak pada persepsi publik tentang netralitas militer, terutama bila tidak ada ancaman yang jelas.
Kasus serupa pernah tercatat pada 2022, ketika sekelompok kendaraan barang diproteksi militer di daerah rawan, namun kemudian dinyatakan sebagai operasi keamanan khusus.
Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI membatasi peran angkatan bersenjata pada pertahanan dan keamanan negara, tidak mencakup tugas pengawalan transportasi komersial tanpa perintah pemerintah.
Jika penyelidikan menemukan bahwa anggota TNI bertindak di luar mandat, mereka dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan militer.
Kemenhub berjanji akan meninjau prosedur kerja sama antara lembaga keamanan dan operator logistik untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Saat ini, pihak berwenang masih mengumpulkan bukti, sementara masyarakat menanti kepastian apakah pengawalan itu sah atau merupakan pelanggaran prosedur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan