MediaKampung.com – Komisi III DPR RI berhasil memediasi dan mendukung penuh penyelesaian damai kasus saling lapor antara selebgram Nabilah O’Brien dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma-Evi Santi Rahayu. Keputusan ini secara resmi menghentikan persoalan hukum yang membelit kedua belah pihak, dengan laporan terhadap Nabilah O’Brien telah dicabut dan status tersangkanya dihapuskan.

Intervensi lembaga legislatif ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan figur publik dan dinamika hukum yang menarik perhatian.

Rapat Dengar Pendapat Umum: Titik Balik Kasus Saling Lapor

Titik terang penyelesaian kasus ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026. Nabilah O’Brien, seorang selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, turut hadir dalam pertemuan penting tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara langsung mengumumkan perkembangan positif ini, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nabilah O’Brien telah dihentikan. Beliau menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan damai di antara kedua pihak yang bersengketa.

“Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O’Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya. Pernyataan ini disambut baik sebagai tanda berakhirnya ketegangan hukum yang sempat terjadi.

Dalam pertemuan itu, Nabilah O’Brien juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah memaafkan insiden pencurian di restorannya yang menjadi pemicu awal perselisihan. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Nabilah pun telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dia layangkan.

Kronologi Saling Lapor: Dari Dugaan Pencurian Hingga Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Perkara saling lapor ini bermula dari insiden dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah O’Brien terhadap Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu. Keduanya diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 September 2025.

Nabilah memutuskan untuk melaporkan pasutri tersebut ke pihak kepolisian setelah somasi yang dilayangkannya tidak mendapatkan respons yang memadai. Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/polda metro Jaya, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini.

Aksi dugaan pencurian itu terekam jelas oleh kamera CCTV restoran dan videonya kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian luas publik. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Nabilah O’Brien sendiri juga dilaporkan balik, diduga terkait kasus pencemaran nama baik, yang menyebabkan dirinya sempat berstatus tersangka.

Mendukung Paradigma Hukum Baru: Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI memanfaatkan momen RDPU ini untuk menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru yang telah disahkan. Sebagai lembaga yang merumuskan dan mengesahkan undang-undang tersebut, Komisi III bertanggung jawab memastikan asas dan semangat hukum baru diterapkan secara benar.

Rapat Dengar Pendapat Umum: Titik Balik Kasus Saling Lapor
Komisi III DPR Pastikan Kasus Nabilah O’Brien-Zendhy Berakhir Damai

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” jelas Habiburokhman. Penekanan ini menunjukkan arah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Habiburokhman lebih lanjut menjelaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan drastis dalam paradigma berhukum di Indonesia. Perubahan ini menggeser fokus dari keadilan retributif dan formalistik menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif yang lebih humanis.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” imbuhnya, menggarisbawahi filosofi di balik reformasi hukum tersebut.

Keadilan Restoratif: Solusi Damai Kasus Nabilah O’Brien

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR secara spesifik meminta aparat penegak hukum untuk mempedomani Pasal 36 KUHP terkait ujaran dan pencemaran nama baik. Pedomana ini penting dalam menilai unsur-unsur pidana yang seringkali ambigu dalam kasus-kasus seperti yang dialami Nabilah O’Brien.

Komisi III DPR dengan tegas menyatakan bahwa Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam perkara yang dialamatkan kepadanya. Selain itu, mereka juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain dari pihak Nabilah.

“Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Habiburokhman, memberikan pembebasan moral dan hukum kepada selebgram tersebut.

Oleh karena itu, Komisi III DPR mendukung penuh pencabutan status tersangka Nabilah O’Brien dan penghentian perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini dipilih karena dinilai tidak memberatkan pihak mana pun dan mengedepankan resolusi konflik secara kekeluargaan.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka Saudara Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan,” pungkas Habiburokhman. Keputusan ini menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Masa Depan Penegakan Hukum dengan Semangat Perdamaian

Perkara saling lapor antara Nabilah O’Brien dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma-Evi Santi Rahayu kini telah resmi berakhir damai, dengan masing-masing pihak telah saling mencabut laporan kepolisian. Ini adalah hasil nyata dari upaya mediasi dan penerapan keadilan restoratif.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana semangat KUHP dan KUHAP baru dapat diaplikasikan untuk menyelesaikan konflik hukum. Diharapkan pendekatan ini dapat mengurangi tumpukan kasus di pengadilan dan mendorong penyelesaian masalah yang lebih efektif dan humanis.

Keberhasilan Komisi III DPR dalam memediasi kasus ini juga menegaskan peran penting legislatif dalam mengawal implementasi hukum yang progresif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan berakhirnya kasus ini, publik diajak untuk memahami bahwa penyelesaian damai melalui keadilan restoratif adalah opsi yang valid dan didukung oleh kerangka hukum baru. Ini menandai pergeseran positif menuju pendekatan yang lebih merangkul dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak.