KABUPATEN BEKASI — Penemuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggegerkan warga di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat petugas melakukan penelusuran di lokasi.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa awal kedatangan tim ke lokasi bukan untuk mencari uang, melainkan menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah medis ilegal. DLH saat itu mendampingi tim penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Dedi, pemeriksaan lapangan dilakukan setelah beredar informasi mengenai adanya sampah medis di TPS liar tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, temuan limbah medis tidak terbukti. Plastik kuning yang semula diduga berisi limbah berbahaya ternyata hanya memuat sampah organik seperti sayuran yang biasa dimanfaatkan sebagai pakan maggot.
Saat penyisiran berlanjut, petugas justru menemukan potongan kertas berwarna merah dan biru di sejumlah titik lokasi. Berdasarkan pengamatan awal, potongan tersebut diduga kuat berasal dari uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dedi menyebutkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan cacahan tersebut merupakan uang kertas asli.
Pemeriksaan TPS liar itu dilakukan pada Jumat (30/1/2026) di lokasi milik seseorang berinisial H Santo. Dedi menambahkan, TPS liar di Desa Taman Rahayu tersebut sebenarnya sudah pernah ditindak sebelumnya oleh DLH Kabupaten Bekasi. Langkah yang pernah dilakukan antara lain penutupan lokasi, pemasangan spanduk larangan, hingga pengiriman surat peringatan.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait langkah penanganan berikutnya. Pihaknya menyatakan siap melaksanakan instruksi teknis, termasuk penutupan kembali TPS liar yang tidak mengantongi izin dan berpotensi membahayakan kesehatan serta lingkungan.
Penemuan cacahan uang di TPS liar tersebut sempat viral di media sosial. Potongan kertas terlihat berserakan di area terbuka dan juga ditemukan di dalam karung-karung sampah. Hingga kini, DLH Kabupaten Bekasi masih menelusuri pihak yang diduga membuang cacahan uang tersebut ke lokasi pembuangan ilegal itu. (balqis)


















Tinggalkan Balasan