Banyuwangi – Agenda mediasi gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang sedianya digelar Kamis (22/1/2026), resmi ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan pihak Denada dengan alasan pergantian kuasa hukum.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24), pemuda yang mengklaim sebagai anak biologis Denada dan menuntut pemenuhan hak keperdataan.
Kuasa hukum Ressa, Muhammad Firdaus Yulianto, mengungkapkan bahwa pada agenda mediasi kali ini, pihak tergugat hadir dengan kuasa hukum yang berbeda dari sebelumnya.
Menurutnya, pengacara baru Denada mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan kliennya sehingga meminta tambahan waktu sebelum melanjutkan proses mediasi.
“Pengacaranya berganti orang dan belum mendapatkan akses komunikasi dengan tergugat. Karena itu, mereka meminta perpanjangan waktu satu minggu,” ujar Firdaus kepada wartawan.
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tidak keberatan atas permintaan penundaan tersebut. Firdaus menilai langkah itu bisa dimaknai sebagai sinyal itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.
Ia berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, termasuk membuka peluang kehadiran Denada secara langsung dalam mediasi berikutnya.
“Kami sepakat dengan perpanjangan waktu ini. Harapan kami, tergugat menghargai upaya baik yang kami lakukan, karena ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tapi juga untuk kebaikan tergugat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Misnadi, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan penundaan mediasi. Ia menegaskan, permohonan tersebut masih sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Durasi mediasi itu 40 hari. Saat ini baru berjalan sekitar 30 hari, jadi penundaan satu pekan masih dalam batas prosedur,” ujar Misnadi.
Terkait kemungkinan kehadiran Denada pada agenda mediasi berikutnya, Misnadi mengaku belum bisa memastikan. Menurutnya, padatnya aktivitas kliennya sebagai figur publik menjadi salah satu pertimbangan.
Ia juga menanggapi soal opsi kehadiran secara daring atau virtual, namun menyebut belum ada mandat resmi dari pengadilan terkait hal tersebut.
“Belum ada mandat dari pengadilan untuk mediasi virtual, jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tandasnya.
Perkara gugatan perdata ini masih akan berlanjut dengan agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

















Tinggalkan Balasan