Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026), turut menyeret nama Bupati Pati Sudewo. Peristiwa ini langsung menyorot data kekayaan Sudewo yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data di laman resmi LHKPN, total harta kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746 atau sekitar Rp31,5 miliar, tanpa tercatat memiliki utang.
Laporan LHKPN tersebut disampaikan Sudewo pada 11 April 2025, tak lama setelah ia dilantik dan mulai menjabat sebagai kepala daerah tertinggi di Kabupaten Pati. Data itu menjadi potret awal kekayaan yang dilaporkan sebelum ia menjalani masa kepemimpinan.
Sebagian besar kekayaan Sudewo berasal dari kepemilikan aset properti.
Dalam laporan tersebut, Sudewo tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp17.030.885.000 atau sekitar Rp17 miliar. Salah satu aset bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Depok dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Aset properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah dan menjadi komponen terbesar dalam struktur kekayaannya.
Selain properti, Sudewo juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa dua sepeda motor dan enam unit mobil. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp6.336.050.000 atau sekitar Rp6,3 miliar.
Kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 yang ditaksir senilai Rp1,9 miliar.
Tak hanya aset fisik, Sudewo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp795 juta. Ia tercatat menyimpan surat berharga senilai Rp5,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.
Dengan komposisi tersebut, total harta kekayaan Sudewo dalam laporan LHKPN mencapai Rp31,5 miliar tanpa kewajiban utang.
Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Sudewo turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT di Pati tersebut.
Pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Nama Sudewo sebelumnya juga sempat mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara itu, Sudewo pernah diperiksa sebagai saksi dan disebut menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Kala itu, masyarakat Pati bahkan sempat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk mendesak penindakan lebih lanjut. Namun, setelah pemeriksaan, Sudewo tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kembali pulang.
Kini, publik kembali menanti kejelasan proses hukum atas OTT yang menjeratnya di Pati.

















Tinggalkan Balasan