Jakarta – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati kembali memantik perhatian publik. Menyikapi peristiwa tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Tengah menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, usai KPK mengonfirmasi penangkapan Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati.
Sudaryono menyatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurutnya, seluruh pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum berjalan tuntas. Setiap warga negara, kata dia, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan komitmen Partai Gerindra dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Ia berharap proses hukum yang ditangani KPK dapat berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Sikap tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus marwah hukum di Indonesia.
Terkait dampak politik di daerah, Sudaryono menyampaikan bahwa DPD Gerindra Jawa Tengah akan bersikap kooperatif. Pihaknya memilih menunggu perkembangan resmi dan fakta hukum yang disampaikan KPK sebelum mengambil langkah organisasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa keputusan internal partai akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pati Sudewo.
KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan OTT tersebut.
Perkembangan kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, seiring menunggu langkah lanjutan dari KPK dan respons politik di tingkat daerah.

















Tinggalkan Balasan