Banyuwangi – Ruang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik, Kamis (15/1/2026). Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap artis Denada Tambunan seharusnya memasuki tahap penting, namun agenda mediasi kedua kembali berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Ketidakhadiran Denada disebut lantaran masih menjalani aktivitas syuting di luar kota, sehingga proses mediasi belum dapat dilanjutkan secara substansial.

Kuasa hukum penggugat, Andika Meigista, menjelaskan bahwa agenda mediasi kedua sebenarnya telah dijadwalkan. Namun, absennya prinsipal dari pihak tergugat membuat proses tersebut belum bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Andika, kehadiran prinsipal menjadi syarat penting dalam mediasi agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan dan kejelasan hukum. Pihak penggugat pun berharap agenda berikutnya dapat dihadiri langsung oleh Denada.

Di sinilah perhatian publik kembali tertuju pada dinamika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengingat perkara ini telah menarik perhatian luas masyarakat setempat.

Pihak penggugat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, dengan harapan tergugat dapat hadir secara langsung.

Selain itu, penggugat juga meminta adanya surat kuasa khusus mediasi dari pihak tergugat, agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan secara sah apabila terjadi kesepakatan.

Bagi warga Banyuwangi, jalannya perkara ini dinilai penting karena menyangkut kejelasan persoalan hukum yang sejak awal telah menjadi perbincangan publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ressa Rizky Rossano kembali menyinggung isu lama yang menurutnya telah lama beredar di lingkungan masyarakat Banyuwangi. Ia mengaku kabar tersebut sudah ia dengar sejak masih duduk di bangku SMP.

Ressa menyebut, desas-desus mengenai Denada yang disebut memiliki anak di Banyuwangi bukan hal baru bagi sebagian warga. Namun, ia merasa perlu mencari kejelasan secara pribadi, bukan berdasarkan cerita yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggantungkan hidup atau mencari keuntungan dari isu tersebut, serta mengaku menjalani kehidupan secara mandiri tanpa bantuan dari Denada.

Ressa mengungkapkan bahwa interaksinya dengan Denada sangat jarang terjadi. Bahkan pada momen-momen keluarga seperti Lebaran atau pergantian tahun, keduanya tidak pernah bertemu.

Ia menyebut pertemuan terakhir terjadi saat neneknya meninggal dunia, yakni Emilia Contessa, itu pun hanya sebatas bersalaman. Upaya menghubungi Denada melalui pesan singkat sebelum perkara ini mencuat ke publik juga disebut tidak mendapat respons.

Sementara itu, Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan.

Proses hukum di PN Banyuwangi pun dijadwalkan berlanjut pada agenda mediasi berikutnya, yang diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.

Menjelang agenda lanjutan tersebut, publik Banyuwangi kembali menunggu apakah proses mediasi akan berjalan efektif atau kembali tertunda.