JAKARTA — Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Namanya dilaporkan oleh korban berinisial RF setelah proses mediasi secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, pihak korban melayangkan somasi terbuka sebagai langkah terakhir sebelum menempuh jalur pidana.
Permintaan Penundaan Ditolak Korban
Santo Nababan menjelaskan, dalam pertemuan terakhir, Rully sempat meminta tambahan waktu hingga 15 Januari 2026. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.
“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” ujar Santo di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Setelah berkoordinasi dengan kliennya, pihak korban menolak penundaan tersebut dan hanya memberikan waktu hingga 5 Januari 2026 sebagai kesempatan terakhir.
Dua Kali Somasi, Tenggat 5 Januari 2026
Menurut Santo, somasi pertama dan kedua telah diterima langsung oleh Rully Anggi Akbar. Namun, hingga kini belum ada pelunasan atau langkah konkret.
“Klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar dan melunasi,” tegas Santo.
Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, korban memastikan akan menempuh langkah hukum pidana.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami meyakini telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.
Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 300 Juta
Kerugian yang dialami korban tidak hanya mencakup modal investasi, tetapi juga janji keuntungan yang tidak terealisasi sesuai proposal awal.
“Nilai proposal itu Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400 juta,” ungkap Santo.
Dalam kasus ini, RF diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Rully menjanjikan pembayaran Rp 6 juta per bulan setiap tanggal 9, namun korban hanya menerima empat kali pembayaran.
Akibatnya, total kerugian yang dialami RF ditaksir melebihi Rp 300 juta.
Awal Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat Rully menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp. Investasi tersebut diklaim untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal juga mencantumkan klaim pendapatan usaha enam bulan terakhir sebesar Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah muncul ketika laporan keuangan dinilai tidak sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan yang sempat berjalan beberapa bulan akhirnya terhenti.
Hingga berita ini diturunkan, Boiyen dan Rully Anggi Akbar belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi. (putri).

















Tinggalkan Balasan