Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Tahun Baru. Meski demikian, pengawasan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap diberlakukan.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Robby Hefados, menegaskan bahwa seluruh perangkat E-TLE di wilayah Jakarta tetap aktif selama masa libur.
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Robby saat ditemui di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12).
Menurut Robby, sistem E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 yang digelar untuk mengamankan arus lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menjelaskan bahwa salah satu sasaran utama Operasi Lilin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah meminimalkan kecelakaan lalu lintas, khususnya di dalam Kota Jakarta.
“Untuk wilayah Jakarta, target operasi kami adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Robby juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada Operasi Lilin tahun sebelumnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan bukan menjadi tujuan utama. Robby berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas terus meningkat, terlebih dengan keberadaan kamera E-TLE yang telah terpasang di sejumlah titik.
“Masyarakat sudah mengetahui lokasi E-TLE. Mudah-mudahan ini bisa menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. (balqis).

















Tinggalkan Balasan