BANYUWANGI — Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Sebanyak empat orang Warga Binaan menerima remisi atau potongan masa tahanan pada momen Natal tahun ini.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, didampingi Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, di sela-sela perayaan Natal yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).

Besaran Remisi Bervariasi

I Wayan Nurasta Wibawa mengungkapkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing Warga Binaan.

“Dua orang Warga Binaan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, sementara dua lainnya masing-masing mendapatkan 15 hari dan 1 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana 6 hingga 12 bulan berhak mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan mereka yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya,” urai Wayan.

Hak Khusus Hari Raya

Menurut Wayan, remisi hari raya merupakan remisi khusus, sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen.

“Sementara Warga Binaan yang beragama lain akan memperoleh hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Warga Binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif, antara lain telah berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap serta menjalani pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen, tidak sedang menjalani gagal integrasi, serta tidak sedang menjalani pidana subsider denda atau uang pengganti,” paparnya.

Dorong Motivasi dan Reintegrasi Sosial

Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi diharapkan mampu mendorong penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta meningkatkan optimisme Warga Binaan dalam menjalani masa pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian remisi bukanlah bentuk obral hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan. Ini merupakan sarana hukum penting untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dan mendukung proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.