Manggarai Barat – Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan perburuan satwa liar dilindungi dengan menggunakan senjata api ilegal.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), warga Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diamankan aparat usai terlibat baku tembak dengan tim patroli gabungan Polri dan petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” ujar Christian, Selasa (16/12/2025).
Para pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Christian menambahkan, saat ini proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan langsung oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada Minggu (14/12/2025) di perairan Pulau Komodo. Saat itu, tim patroli gabungan dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK mendapati perahu mencurigakan.
Ketika hendak dihentikan, para pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas. Aksi tersebut memicu kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu dan mengamankan tiga orang pelaku. Sementara sejumlah pelaku lainnya melarikan diri ke laut dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Mereka ditangkap di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo,” jelas Christian.
Barang Bukti
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta satu magasin dan 10 butir peluru.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Christian menegaskan Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia yang dilindungi secara ketat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar dan segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal.
“Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya. (selsy).

















Tinggalkan Balasan