Video viral guru Jawa Timur mendapat respons dari Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Ia menanggapi keluhan Nur Aini, guru asal Bangil, Pasuruan, yang viral karena harus menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan untuk mengajar di SDN II Mororejo.

Nunuk menyebut persoalan yang dialami Nur Aini sudah ditangani pemerintah daerah.
“Keluhan tersebut sudah ditangani Bupati Pasuruan, termasuk usulan pemindahan lokasi mengajar,” ujarnya saat acara Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, Nunuk mengingatkan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki konsekuensi penempatan berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani.
“Kalau dia PNS ya itu konsekuensinya. Kalau guru PPPK, penempatannya karena bukan keinginan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tempat tinggal seharusnya menjadi bagian dari komitmen PNS agar tidak terbebani jarak.
“Seharusnya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga tidak harus menempuh jarak yang jauh. Karena itu mengganggu kerja mereka,” kata Nunuk.

Nunuk juga menekankan pentingnya memahami pakta integritas sebelum proses pengangkatan.
“Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika sudah menandatangani pakta integritas, itu tanggung jawab dia sebagai PNS,” tegasnya.

Terkait permintaan pemindahan guru, Nunuk menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi langsung.
“Distribusi guru hanya bisa diusulkan pemerintah daerah. Dinas pendidikan menyediakan sistem informasinya agar terlihat mana guru yang berlebih untuk didistribusi,” tambahnya.

Sebelumnya, Nur Aini mengungkapkan keluhan jarak mengajar tersebut dalam podcast Cak Soleh bertajuk No Viral No Justice. Ia mengaku sering sakit karena harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari. (balqis).

saluran-whatsapp-mediakampung