Polri Musnahkan Ladang Ganja Gayo Lues
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan ini melibatkan sinergi bersama TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda setempat, dan pihak terkait lainnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim, menyebutkan bahwa ladang ganja tersebut tersebar di 26 titik di tiga kecamatan berbeda di wilayah Gayo Lues.
“Temuan ini tersebar di 26 titik di tiga kecamatan di Gayo Lues,” ujar Eko Hadi, Rabu (19/11/2025).
Dari Penangkapan di Sumatera Utara hingga Penemuan Ladang
Penemuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan dua tersangka jaringan narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Dari kedua pelaku, polisi menyita 47 kilogram ganja siap edar.
“Hasil interogasi kedua tersangka mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang yang masuk daftar DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” jelas Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Dirtipidnarkoba Bareskrim melakukan pengembangan bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Setelah koordinasi intensif, ladang ganja berhasil ditemukan pada Jumat, 14 November 2025, pukul 15.00 WIB. Tim memastikan ladang ini tersebar di 26 lokasi dengan total luas mencapai 51,75 hektare.
Proses Pemusnahan Ladang Ganja Gayo Lues
Sebelum dibakar, petugas memangkas pohon ganja yang sudah tinggi. Pemangkasan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB, dan proses pembakaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa, 18 November 2025. Baik tanaman yang masih pohon maupun ganja kering hasil panen turut dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ladang ini tidak bisa lagi dimanfaatkan,” kata Eko Hadi.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Jaringan Narkoba
Dua tersangka yang ditangkap di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diketahui memiliki peran berbeda. Suryansyah bertugas sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja, sementara Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar.
Tes urine kedua pelaku menunjukkan hasil positif untuk amphetamine dan THC, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Dari sini, pengembangan lebih lanjut mengarah ke ladang ganja di Gayo Lues, yang kemudian berhasil diidentifikasi oleh tim gabungan Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser.
Dampak Pemusnahan terhadap Peredaran Narkoba
Pemusnahan ladang ganja Gayo Lues ini menjadi langkah penting dalam menekan pasokan narkotika di Indonesia, khususnya jaringan yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh. Dengan luas total 51,75 hektare, ladang ini berpotensi menghasilkan puluhan ton ganja jika tidak ditindak.
Langkah polisi juga diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan kawasan terpencil sebagai lokasi budidaya tanaman terlarang. Sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, TNI, hingga Bea Cukai, dianggap krusial untuk memberantas penyelundupan dan peredaran narkotika skala besar.
Penemuan dan pemusnahan ladang ganja Gayo Lues menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas narkoba di Indonesia. Upaya ini tidak hanya menekan pasokan narkotika, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku. Brigjen Eko menegaskan, koordinasi dengan masyarakat dan pihak berwenang lokal akan terus diperkuat agar tidak ada ladang ganja baru yang muncul di wilayah terpencil.
Pemusnahan ladang seluas lebih dari 50 hektare ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. (selsy).

