Revisi RKUHAP Sah Jadi Undang-Undang, Berlaku Serentak dengan KUHP pada 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11). Pengesahan ini menandai babak baru dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menjadi salah satu agenda legislasi besar yang telah dibahas dalam beberapa tahun terakhir.
Undang-undang baru yang menggantikan aturan hukum acara pidana sebelumnya tersebut akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga merupakan hasil revisi menyeluruh. Pemerintah menilai, harmonisasi antara KUHP dan RKUHAP diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan konsisten.
Pengesahan di Paripurna Tonggak Reformasi Hukum Pidana
Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas fraksi menyatakan persetujuannya terhadap revisi RKUHAP. Setelah melalui pembahasan panjang, termasuk proses harmonisasi, dialog publik, dan penyempurnaan pasal-pasal teknis, DPR akhirnya mengetuk palu pengesahan yang menandai berlakunya undang-undang tersebut.
Pengesahan ini bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi juga mencakup pembaruan mekanisme hukum acara pidana yang selama ini dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik peradilan modern. DPR berharap aturan baru mampu mengatasi berbagai isu teknis dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Penjelasan Menkumham Pengundangan dan Transisi Akan Diatur Detail
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan ketentuan peralihan untuk memastikan penerapan undang-undang baru berjalan mulus. Ia menegaskan bahwa proses pengundangan akan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain.
Menurut Supratman, ketentuan peralihan ini menjadi penting karena revisi RKUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola penanganan perkara pidana. Pemerintah akan memastikan aparat penegak hukum memperoleh pemahaman dan pelatihan yang memadai sebelum aturan mulai diterapkan pada 2026.
Apa yang Berubah dalam Revisi RKUHAP?
Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam pengesahan paripurna, sejumlah poin dalam revisi RKUHAP sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Secara umum, perubahan dalam undang-undang ini mencakup:
1. Penyempurnaan Prosedur Penyidikan
Penyidik akan memiliki pedoman baru dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Tujuannya adalah memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Revisi menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap bantuan hukum dan batasan waktu pada beberapa tahapan pemeriksaan.
3. Mekanisme Baru pada Tahap Penuntutan
Perubahan juga menyentuh tata cara penuntutan oleh kejaksaan, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk mendukung efektivitas administrasi perkara.
4. Harmonisasi dengan KUHP Baru
Sebagai pasangan dari KUHP yang telah direvisi, RKUHAP dirancang untuk sejalan dengan pengaturan tindak pidana dan sanksi yang baru. Hal ini memungkinkan proses peradilan pidana berjalan lebih terstruktur.
Tantangan Implementasi: Kesiapan Lembaga Penegak Hukum
Pemberlakuan undang-undang baru pada 2026 memberi waktu lebih dari satu tahun bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk beradaptasi. Namun, implementasi revisi RKUHAP diperkirakan membutuhkan persiapan serius, termasuk:
- Penyusunan aturan turunan
- Pelatihan aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman
- Modernisasi sistem administrasi perkara
- Peningkatan pemahaman publik terkait hak-hak hukum
Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa harmonisasi dengan sistem peradilan eksisting menjadi tantangan tersendiri, mengingat beberapa proses di lapangan masih menghadapi kendala teknis maupun administratif.
Dampak terhadap Masyarakat dan Penegakan Hukum
Dengan diberlakukannya revisi RKUHAP, pemerintah berharap proses hukum bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan turut merasakan manfaatnya melalui prosedur yang lebih jelas serta perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, pembaruan hukum acara pidana ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas sistem peradilan pidana, baik dalam hal profesionalitas aparat maupun efektivitas penanganan perkara.
Menuju 2026 Harapan dan Catatan Akhir
Pengesahan revisi RKUHAP merupakan langkah penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Dengan berlakunya undang-undang ini pada 2 Januari 2026, pemerintah menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang diharapkan lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman.
Namun demikian, keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi itu sendiri, tetapi juga pada kesiapan lembaga penegak hukum serta dukungan masyarakat. Jika seluruh elemen dapat bergerak selaras, reformasi ini berpotensi menjadi momentum penting dalam memperbaiki wajah peradilan pidana nasional. (putri).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








