Pengesahan RKUHAP dan Kontroversi yang Mengiringi

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November, langsung memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai revisi tersebut berpotensi menggerus perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, DPR membantah berbagai tudingan yang beredar. Menurut mereka, sejumlah kritik yang muncul diasumsikan berdasarkan informasi yang tidak lengkap, bahkan sebagian dianggap sebagai hoaks yang tersebar di media sosial.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, publik kembali menyoroti bagaimana perubahan aturan hukum acara pidana dapat memengaruhi keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil

Kekhawatiran terhadap Potensi Pelanggaran HAM

Amnesty International Indonesia menjadi salah satu organisasi pertama yang menyampaikan penolakan secara tegas. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan bahwa pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran besar dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Menurut Amnesty, perubahan tertentu dapat memperlemah posisi tersangka atau terdakwa, terutama terkait akses bantuan hukum, prosedur penangkapan, serta perluasan penggunaan alat bukti digital yang dinilai mengandung risiko penyalahgunaan. Organisasi tersebut juga menyoroti bahwa beberapa pasal dapat memosisikan warga dalam situasi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.

Sorotan terhadap Proses Legislasi

Selain substansi pasal, proses penyusunan dan pengesahan RKUHAP ikut menjadi sorotan. Sejumlah kelompok menilai pembahasan dilakukan tanpa keterlibatan publik yang memadai, termasuk minimnya konsultasi dengan akademisi, praktisi hukum, maupun organisasi pemantau peradilan.

Beberapa lembaga bantuan hukum menyatakan bahwa masukan yang mereka sampaikan sebelumnya tidak tercermin dalam naskah akhir yang disahkan. Mereka menilai pemerintah dan DPR seharusnya lebih terbuka terhadap dialog publik, mengingat KUHAP merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana.

Tak sedikit pula aktivis yang mempertanyakan urgensi percepatan pengesahan. Menurut mereka, pembaruan KUHAP memang diperlukan, tetapi tidak dalam bentuk perubahan yang berpotensi mengurangi perlindungan dasar bagi warga negara.

Respons DPR: Banyak Kritik Berdasarkan Informasi Keliru

DPR Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Kewenangan

Menanggapi gelombang kritik yang muncul, DPR menegaskan bahwa revisi RKUHAP justru bertujuan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas proses peradilan pidana. Sejumlah anggota dewan menyebut bahwa opini yang menyatakan RKUHAP melemahkan hak-hak warga negara tidak sepenuhnya berdasar karena hanya mengambil sebagian informasi atau tidak membaca keseluruhan dokumen.

Menurut DPR, banyak isu yang beredar—terutama di media sosial—merupakan potongan narasi yang keliru. Beberapa di antaranya bahkan disebut sebagai hoaks yang sengaja disebarkan untuk memicu keresahan publik. DPR meminta masyarakat untuk mencermati naskah resmi agar tidak terjebak pada disinformasi.

Penjelasan Mengenai Pasal-Pasal Krusial

Terkait sejumlah pasal yang dianggap kontroversial, DPR berupaya memberikan klarifikasi. Misalnya, mengenai penangkapan dan penahanan, DPR mengklaim bahwa mekanisme yang disusun tetap mencantumkan batasan waktu dan pengawasan dari pihak yudisial. Mereka menegaskan tidak ada intensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai.

Mengenai penggunaan alat bukti digital, DPR berpendapat bahwa regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan teknologi. Pengaturannya disebut tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan kebutuhan penyidikan, bukan untuk membuka ruang pelanggaran hak.

Perspektif Akademisi dan Pengamat Hukum

Kebutuhan Pembaruan, Namun Tetap Harus Berimbang

Sejumlah pakar hukum pidana menyampaikan pandangan lebih moderat. Mereka mengakui kebutuhan pembaruan KUHAP yang sudah berlaku selama puluhan tahun. Menurut mereka, dinamika kejahatan modern dan perkembangan teknologi memang membutuhkan aturan hukum acara yang lebih adaptif.

Namun, para akademisi juga mengingatkan bahwa pembaruan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip fundamental dalam penegakan hukum: asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Revisi KUHAP, menurut mereka, harus memastikan keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan hak warga negara.

Penilaian terhadap Proses Komunikasi Publik Pemerintah–DPR

Sebagian pengamat menyoroti bahwa polemik ini terjadi karena kurangnya komunikasi publik yang terbuka selama proses pembahasan. Ketidakhadiran penjelasan komprehensif sejak awal membuat informasi simpang siur berkembang dan menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Menurut pengamat, pemerintah dan DPR perlu memastikan proses legislasi berjalan transparan dan partisipatif terutama untuk undang-undang yang berdampak luas seperti KUHAP. Upaya sosialisasi pasca-pengesahan juga menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Reaksi Publik dan Prediksi Perkembangan Ke Depan

Pengesahan RKUHAP memicu beragam reaksi di media sosial, mulai dari kekhawatiran hingga tuntutan untuk kembali mengkaji pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Beberapa organisasi menyatakan siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika ditemukan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa revisi ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang kerap dinilai lambat dan tidak efisien. Mereka berharap implementasi RKUHAP nanti benar-benar memperkuat transparansi dan kualitas penyidikan serta peradilan.

Pemerintah diperkirakan akan melakukan sosialisasi intensif dalam beberapa bulan ke depan untuk menjelaskan substansi undang-undang baru ini. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah mampu menjawab kritik substantif dari masyarakat sipil dan memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi merugikan warga negara.

Perdebatan ini menunjukkan perlunya proses legislasi yang lebih transparan dan inklusif, terutama untuk undang-undang yang memiliki dampak langsung pada hak warga negara. Ke depan, implementasi RKUHAP akan menjadi ujian apakah revisi ini benar-benar meningkatkan kualitas peradilan pidana atau justru menambah daftar panjang masalah yang harus dihadapi. (putri).

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.