Jakarta – Roy Suryo, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Roy menyatakan menghormati keputusan tersebut, namun meminta publik untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo: Tersangka Bukan Berarti Bersalah
Roy menegaskan, status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Ia mengingatkan bahwa proses hukum masih panjang hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy.
Ia juga mengaku masih akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” jelasnya.
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa ada delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Tersangka dibagi ke dalam dua klaster:
Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).



