Bentrokan Warga di Medan Polonia Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Polisi Turun Redam Kericuhan
MEDAN – SUMATERA UTARA — Bentrokan antarwarga terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (8/10/2025). Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa lahan yang melibatkan dua kelompok masyarakat.
Lahan seluas sekitar 600 meter persegi yang menjadi sumber perselisihan diketahui telah dibebaskan oleh Ricau Matondang dan Timo Purba, dengan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris almarhumah Hj. Samsiah, yakni Citra Arisandi, sebagaimana tertuang dalam akta notaris.
Namun, sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025), situasi mulai memanas. Sejumlah orang yang disebut-sebut berasal dari pihak lain dikabarkan mencoba melakukan pemagaran beton di lokasi tersebut. Tindakan itu memicu ketegangan antara kedua belah pihak dan menimbulkan perdebatan di lapangan.
Menurut keterangan warga, aksi tersebut diduga disertai provokasi yang menyebabkan suasana semakin tidak terkendali. Saat bentrokan terjadi pada Rabu siang, sejumlah orang dilaporkan membawa senjata tajam dan senjata rakitan, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar. Beberapa orang dari pihak ahli waris disebut mengalami luka akibat lemparan batu.
Kuasa hukum ahli waris, yang berada di lokasi kejadian, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum sah terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Kami memiliki dokumen resmi yang disahkan notaris. Penyerangan ini jelas tindakan melawan hukum dan sudah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tak lama setelah kericuhan pecah, Tim Intel Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan, bersama Unit Sabhara, segera tiba di lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.
Kepolisian menyebut, para pelaku yang terlibat dalam kericuhan dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, membawa senjata tajam atau senjata rakitan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Masyarakat sekitar berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar situasi di lingkungan mereka kembali aman dan kondusif. (rizky)



