Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal di Jalan Raya Kabat
BANYUWANGI — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak yang diduga akan didistribusikan ke luar kota, Rabu pagi (8/10/2025).
Kendaraan yang diamankan adalah truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 karton arak, masing-masing berisi 50 botol, dengan total mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari patroli anggota Perintis Presisi yang digelar pada jam-jam rawan.
“Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasilnya, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir beserta barang bukti langsung kami amankan,” ujar Kombes Rama.
Ia menambahkan, keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta memicu tindak kriminal. Karena itu, kami terus melakukan patroli dan penindakan secara konsisten,” tegasnya.
Saat ini, sopir dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah cepat Polresta Banyuwangi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah ujung timur Pulau Jawa tersebut.



