MEDAN – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Desa Percut Seituan, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pelapor bernama Susi, pengendara mobil BYD Sealion 7, diduga menggunakan nomor polisi (nopol) palsu saat membuat laporan.
Berdasarkan pengecekan di Kantor Samsat Medan, plat nomor BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD tersebut tidak terdaftar. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelapor menggunakan identitas kendaraan palsu.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.53 WIB. Sukidi (60), seorang sopir pribadi, mengendarai mobil Honda CR-V BK 1944 VA untuk menjemput anak majikannya. Saat melintas di persimpangan Orchard Road, kawasan Citra Land, mobil yang dikemudikannya diserempet BYD Sealion hitam milik Susi.
Akibatnya, bumper depan Honda CR-V mengalami kerusakan parah dan airbag mengembang. Sementara itu, body samping BYD Sealion milik Susi penyok dan tergores panjang.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menyatakan adanya kejanggalan dalam laporan. “Saat kejadian, kendaraan Susi menggunakan plat BK 1880 CA. Tetapi dalam laporan yang masuk ke Sat Lantas, nopolnya tercatat BK 1128 AGC. Setelah dicek, plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat,” ungkap Joko.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita sebelumnya sempat menjelaskan bahwa plat nomor yang digunakan pelapor adalah plat sementara dari dealer. Namun, pernyataannya justru menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, ketika dikonfirmasi, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan cek ke Samsat terkait apakah plat itu palsu atau tidak. Kalau benar palsu, tentu ada sanksinya,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan plat nomor palsu bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain itu, jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, pelanggar dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.


