Polemik TPS Kedungrejo Muncar, DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Dengar Pendapat
BANYUWANGI – Polemik keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, kembali mencuat. Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak, Rabu (10/9/2025), untuk mencari solusi atas persoalan yang meresahkan warga.
Forum tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, perwakilan kecamatan, kepala desa setempat, serta warga yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB). Dalam pertemuan itu, warga menilai TPS menimbulkan pencemaran lingkungan dan tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketua KPB, Agung Suryawirawan, mendesak agar TPS segera ditutup karena dianggap tidak jelas pengelolaannya.
“Pengelolaannya tidak jelas dan justru merugikan masyarakat,” tegas Agung.
Pimpinan rapat, Yuliawan Bambang Sukiyanto, menekankan bahwa TPS semestinya hanya berfungsi sebagai titik singgah sementara. Sampah yang masuk seharusnya dipilah dan diolah, bukan dibiarkan menumpuk.
“Warga sudah membayar iuran, tapi pengelolaan tidak maksimal. Solusi bisa berupa pendampingan, penguatan aturan desa, atau penutupan. Namun jika ditutup, tetap harus ada alternatif pengelolaan,” jelasnya.
Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, mengakui adanya kendala di lapangan. Ia menyebut meski sudah ada aturan iuran pengelolaan sampah di tingkat desa, implementasinya belum berjalan baik.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya pencemaran, tapi juga kesehatan warga,” katanya.
Komisi IV DPRD menegaskan, aspirasi warga tetap menjadi perhatian, namun pemerintah juga harus menyiapkan solusi berkelanjutan agar persoalan sampah dapat teratasi tanpa menimbulkan masalah baru.



