Pemkab Deli Serdang Klarifikasi Viral Guru Honorer Tinggal di Gubuk
LUBUK PAKAM – Masyarakat Kabupaten Deli Serdang diimbau untuk lebih cerdas dan cermat dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun media online. Imbauan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, menyusul viralnya kabar seorang guru honorer Madrasah Aliyah (MA) Alwashliyah Tanjung Morawa, Mariasih SPd, disebut tinggal di gubuk reyot tak layak huni.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan langsung merespons setiap informasi yang beredar. Jika informasi yang beredar ternyata keliru, dampaknya bisa negatif. Mari kita selalu tabayyun, teliti, dan verifikasi sebelum menerima atau menyebarkan informasi,” kata Anwar, Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan pemerintahan setempat, Mariasih sebenarnya tidak tinggal di gubuk reyot tersebut. Gubuk yang viral itu hanya dijadikan tempat untuk menjaga ternak ayam, bebek, serta kebun kecil miliknya bersama sang suami, Ahmad Razali, yang bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor).
Mariasih bersama anak gadisnya tercatat tinggal di rumah kontrakan permanen di depan gubuk itu. Bahkan, ia memiliki rumah pribadi yang kemudian diberikan kepada anaknya setelah menikah. Dari sisi pekerjaan, Mariasih menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan di MA Alwashliyah dan juga mengajar di sebuah SMP swasta bersubsidi. Dari profesinya, ia memperoleh penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah honor mengajar per jam, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan jabatan.
Rahmat, Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tanjung Morawa, yang turun langsung menemui Mariasih, membenarkan hal tersebut.
“Hasil klarifikasi di lapangan, Ibu Mariasih tinggal di rumah permanen dan layak huni. Gubuk yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya untuk ternak. Suaminya sering berada di sana untuk menjaga hewan peliharaan,” jelasnya.
Dari hasil asesmen Dinas Sosial, keluarga Mariasih tidak masuk kategori miskin. Meski demikian, suaminya termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari APBD Deli Serdang. Sementara Mariasih dan anak-anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas 3. Mulai September 2025, Pemkab Deli Serdang mengusulkan agar mereka mendapat fasilitas BPJS gratis, sesuai kriteria yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, serta tidak terjebak pada narasi viral yang belum tentu sesuai fakta di lapangan.



