Setelah Proses Panjang, Izin Operasional UDD PMI Jember Diterbitkan

Izin Operasional UDD PMI Jember Diterbitkan

JEMBER – Setelah melalui proses panjang dan dinamis, izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember akhirnya resmi terbit sejak 4 September 2025. Izin dengan nomor 18012200306440617 ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses, izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember akhirnya diterbitkan oleh DPMPTSP Jember. Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zainollah menggambarkan izin operasional ini layaknya surat izin mengemudi (SIM) bagi seorang pengendara.
“Jika sopir sudah memiliki SIM, ia akan lebih tenang dan fokus dalam berkendara. Begitu juga dengan UDD PMI. Dengan adanya izin operasional, petugas lebih percaya diri dan maksimal dalam melaksanakan donor darah, mengolah, hingga mendistribusikan darah ke rumah sakit,” terangnya.

Izin ini resmi keluar setelah tahap akhir berupa visitasi yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember pada Selasa (2/9/2025). Visitasi menjadi langkah evaluasi terhadap seluruh proses pelayanan darah di UDD PMI Jember.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pihak, antara lain Sekretaris PMI Jawa Timur, Edy Purwinarto; Kepala UDD PMI Jawa Timur, dr. Harsono; perwakilan Ikatan Dokter Tranfusi Darah Indonesia (IDTDI) Jatim; Dinkes Jatim; serta DPMPTSP Kabupaten Jember.

Dengan turunnya izin ini, UDD PMI Jember diharapkan semakin optimal dalam memastikan ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan tepat waktu bagi masyarakat yang membutuhkan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *