Emak-Emak Demo di Polrestabes Medan, Tuding Ada Kriminalisasi Kasus Hukum Keluarga

Emak-Emak Demo di Polrestabes Medan

MEDAN – Sejumlah ibu rumah tangga menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka memprotes penanganan laporan polisi (LP) yang dianggap sudah kedaluwarsa namun masih diproses oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster berisi tuntutan kepada Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan agar meninjau kembali penanganan kasus oleh penyidik Alam Surya Wijaya. Mereka menilai ada dugaan keberpihakan penyidik kepada pelapor bernama Fahril Fauzi Lubis sehingga menimbulkan kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan tidak terima dijadikan tersangka dalam laporan yang dilayangkan oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis. Ia mengaku dituduh melakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2005, tapi baru dilaporkan pada 2024 setelah 19 tahun. Itu sudah kadaluwarsa sesuai Pasal 78 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana. Jangan kriminalisasi kami,” ujar Masdelina saat aksi.

Ia menambahkan, dirinya hanya pernah menandatangani satu kwitansi penerimaan uang, sementara pelapor mengajukan tiga kwitansi dengan nilai berbeda. Masdelina mengaku dipaksa mengakui semua kwitansi tersebut, namun menolak karena merasa jumlahnya tidak sesuai.

“Kami protes saat BAP dibuat, tapi tidak digubris. Anehnya, surat dan fisik bangunan malah dikuasai pelapor, tapi saya yang dituduh menipu,” tambahnya.

Lebih jauh, Masdelina menyebut persoalan ini berkaitan dengan sengketa warisan keluarga. Ia menilai tidak semestinya masalah tersebut dibawa ke ranah pidana.

“Kami meminta kasus ini dihentikan atau di-SP3, karena ini sengketa keluarga. Bahkan justru saya yang merasa ditipu karena pembayaran belum lunas,” tegasnya.

Masdelina berharap agar Wakapolrestabes Medan bisa turun tangan menengahi persoalan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pengunjuk rasa. (Tim//)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan