Pemkab Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Anggaran Fantastis untuk Bupati dan Makan Minum
DELI SERDANG, 3 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa isu terkait anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta biaya makan-minum Rp29 miliar adalah tidak benar.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting, SE, M.Si, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media. Ia menegaskan bahwa angka yang beredar di publik jauh berbeda dengan realisasi anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2025.
Menurut Dheny, total belanja pegawai di 10 bagian pada Setdakab dan operasional hanya sekitar Rp29 miliar. Anggaran itu terbagi menjadi tiga komponen, yakni:
- Belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp27 miliar.
- Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta.
- Dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kunjungan kerja di 22 kecamatan dan pelayanan masyarakat.
“Perlu kami tegaskan, isu anggaran khusus Rp100 miliar untuk Bupati maupun biaya makan-minum Rp29 miliar tidak benar. Kami melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai aturan,” ujar Dheny.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya, SE, MM, menambahkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Sesuai ketentuan, KDH maupun WKDH tidak mungkin mengelola anggaran di luar aturan. Untuk itu, masyarakat kami imbau agar tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks,” tegas Hendri.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Tim//)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.