Warga Minta Polda Sumut Tegas Tangani Perambahan Hutan di Sergai
SERDANG BEDAGAI – Warga Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) bertindak tegas terhadap dugaan perambahan lahan negara (hutan) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Nakko Sitanggang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Selasa (2/9/2025), lahan yang berstatus hutan negara itu mulai dibersihkan menggunakan alat berat. Warga menduga, upaya tersebut dilakukan untuk menguasai lahan tanpa izin resmi.
Sejumlah warga menyebut, aksi pembersihan lahan itu juga disertai dengan tindakan intimidasi. Aparat desa bahkan disebut pernah mendapatkan ancaman dari kelompok yang mendukung Nakko.
“Kami minta Polda Sumut segera bertindak. Lahan itu milik negara, jangan sampai dikuasai secara ilegal,” ujar salah seorang warga.
Dari hasil pengecekan, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah turun ke lokasi. Kedua lembaga tersebut memastikan lahan yang dibersihkan merupakan kawasan hutan negara.
Selain persoalan perambahan hutan, warga juga menyoroti rekam jejak hukum Nakko Sitanggang yang disebut sebagai residivis. Mereka meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak dugaan pelanggaran hukum lain yang meresahkan masyarakat.
“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Polisi tidak boleh kalah dengan preman,” kata warga lainnya.
Warga juga mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sialangbuah. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar masyarakat merasa aman.
Kasus dugaan perambahan hutan di Sergai ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan agar aset negara tidak disalahgunakan serta keamanan warga tetap terjaga.



