Izin UDD PMI Jember Diperpanjang, Dinkes Pastikan Pelayanan Darah Tetap Optimal
Jember – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember melakukan visitasi izin berusaha terhadap Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Selasa (2/9/2025). Visitasi ini dilakukan untuk meninjau ulang kelayakan pelayanan darah yang dijalankan UDD PMI Jember.
Dalam kunjungan tersebut, Dinkes Jember memberikan apresiasi terhadap komitmen PMI Jember yang terus mengedepankan pelayanan masyarakat. UDD PMI Jember dinilai berupaya menjadi unit yang andal dalam pengolahan dan distribusi darah.
Sebelumnya, proses perpanjangan izin sempat mengalami kendala sehingga sedikit mengganggu aktivitas donor darah di Jember. Namun, PMI Jember bersama Dinkes Jember segera menindaklanjuti dengan mengirimkan perwakilan ke Kementerian Kesehatan. Selama masa tunggu izin, kebutuhan stok darah di Jember masih dalam kondisi cukup.
Setelah izin operasional diperpanjang, PMI Jember berencana mengintensifkan kembali kegiatan donor darah. Program ini akan digencarkan melalui kerja sama dengan komunitas, organisasi masyarakat, hingga pesantren agar partisipasi donor semakin meningkat dan ketersediaan darah tetap terjaga.
Visitasi turut dihadiri oleh Sekretaris PMI Jawa Timur Edy Purwinarto, Kepala UDD PMI Jatim dr Harsono, perwakilan Ikatan Dokter Tranfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Provinsi Jatim, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jember.
Tim Dinkes melakukan pemeriksaan mencakup aspek pelayanan, administrasi, teknis, sarana prasarana, alat kesehatan, hingga struktur organisasi dan sumber daya manusia. Semua dokumen pendukung juga diverifikasi sebagai syarat perpanjangan izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainulloh, S.Pd, menyebut visitasi ini merupakan langkah penting sebelum izin operasional resmi dikeluarkan.
“Visitasi dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jember ini menjadi tahap akhir sebelum izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember turun,” ujarnya.



