Kepala Desa Enggan Klarifikasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Jadi, Aparat Diminta Usut Tuntas

Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Warsima F Siburian)

Serdang Bedagai, – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa M.SH diduga menghindari konfirmasi awak media terkait laporan mark-up dan penggelapan dana desa.

Tim media yang melakukan kunjungan kerja pada Rabu (27/8) mendapati bahwa Kepala Desa tidak bersedia memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler berulang kali tidak direspons, sementara Kasi Pemerintahan Desa menyatakan sang kepala desa sedang mengarit rumput, di tengah jam kerja aktif pukul 13.45 WIB.

Pantauan langsung di kantor desa juga menunjukkan minimnya kehadiran perangkat desa, di mana hanya Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum yang tampak menjalankan tugas. Sedangkan Sekretaris Desa, Bendahara, Kasi Pembangunan, BPD, LMD, dan Kepala Dusun absen tanpa penjelasan, memicu kecurigaan akan kurangnya transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Seorang pria bernama Aris, yang mengaku sebagai anggota BPD aktif, hadir mewakili kepala desa. Namun, penampilan dan pernyataannya menimbulkan perhatian, karena tidak mencerminkan etika pejabat pemerintahan. Aris mengungkapkan sejumlah informasi terkait penggunaan Dana Desa dari tahun 2018 hingga 2024, di antaranya pembelian ternak ikan, sapi, dan kambing yang hasil panennya hanya dinikmati oleh kelompok terbatas sebanyak 18 orang.

Selain itu, Aris mengonfirmasi bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan, hanya dibagikan sebesar Rp300.000 dengan alasan agar dana dapat diratakan kepada seluruh warga.

Sikap kepala desa dan perangkat desa yang enggan memberikan keterangan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang mewajibkan pejabat publik menyediakan informasi akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan media.

Lebih jauh, dugaan korupsi Dana Desa ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat Desa Sukajadi berhak memperoleh kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Sehubungan dengan itu, tim media meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Serdang Bedagai (Tipikor), Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Inspektorat Kabupaten, Camat Perbaungan, dan Bupati Serdang Bedagai, segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa Sukajadi sejak tahun 2018 hingga 2024. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum tegas harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *