Dugaan Pemerasan dan Pungli di Sekolah Dasar Deli Serdang, Jurnalis Minta Aparat Profesional
Deli Serdang – Dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum wartawan berinisial D, R, dan A terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis.
Kritik keras salah satunya datang dari Syahrul Anwar, Kepala Biro Deli Serdang dan Serdang Bedagai Media Cetak dan Online Purna Polri. Dalam pertemuan dengan awak media baru-baru ini, Syahrul menilai penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polresta Deli Serdang masih jauh dari kata profesional.
“Inilah perjalanan penegakan hukum di negeri kita. Keyakinan masyarakat terhadap supremasi hukum makin menipis. Diduga, siapa yang kuat relasi atau koleganya, itu yang menang,” ungkap Syahrul.
Menurutnya, bila benar ketiga oknum wartawan terbukti bersalah dengan bukti cukup sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, maka pihak kepala sekolah juga seharusnya ikut diproses. Ia menilai ada indikasi pelanggaran hukum berupa penyuapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Oknum kepala sekolah ini diketahui menyerahkan uang Rp900 ribu kepada ketiga wartawan tersebut. Artinya, ada unsur kesepakatan. Jika satu pihak diproses, pihak lain juga harus diproses demi keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahrul juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah melalui penarikan dana dari orang tua murid dengan dalih kegiatan pentas seni. Ia menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar aturan pendidikan yang jelas.
“Oknum kepala sekolah patut dijerat pasal berlapis, mulai dugaan suap, pungli, hingga pelanggaran aturan kepegawaian ASN. Demi menjaga marwah negara dan pendidikan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada pihak yang dikambinghitamkan,” pungkasnya. (Tim//)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.