Bea Cukai Banyuwangi Amankan Hampir 800 Ribu Batang Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Kejaksaan Amankan Hampir 800 Ribu Batang

BANYUWANGI – Peredaran rokok ilegal di Banyuwangi sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Banyuwangi, hingga pertengahan tahun ini, tercatat telah terjadi tiga kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai resmi, dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,179 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp589 juta.

Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi hanya menangani satu kasus serupa, dengan jumlah barang bukti sebanyak 202.660 batang rokok ilegal senilai Rp279,7 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp151,2 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di wilayahnya berasal dari luar daerah, khususnya Madura dan Jember. Bea Cukai pun terus memperkuat pengawasan mulai dari titik asal hingga ke jalur distribusi di Banyuwangi.

“Kami perketat pengawasan di jalur distribusi. Mulai dari gudang penyimpanan hingga toko pengecer di wilayah Banyuwangi,” jelas Helmi, Jumat (8/8/2025).

Bea Cukai juga menyasar toko-toko kelontong yang menjadi titik akhir distribusi, guna memastikan tidak ada rokok ilegal yang sampai ke tangan konsumen.

Selain langkah penegakan hukum, Bea Cukai Banyuwangi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal, baik sebagai konsumen maupun penjual. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan konsumsi, jangan jual, dan segera laporkan jika menemukan,” imbuhnya.

Helmi menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri tembakau yang legal dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal.

Pada tahun 2025, Banyuwangi menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp35,4 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembinaan industri kecil dan menengah (IKM).

“Dengan menjaga pasar dari produk ilegal, kita mendukung industri resmi agar bisa tumbuh. Harapannya, serapan tenaga kerja juga semakin besar,” tutup Helmi.

Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal bukan semata demi mengejar penerimaan negara, melainkan juga untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang sehat, adil, dan berdaya saing di pasar.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *