71 Majelis Taklim di Gambiran Resmi Terdaftar, Kemenag Banyuwangi Dorong Tata Kelola Tertib
GAMBIRAN – Sebanyak 71 majelis taklim di Kecamatan Gambiran resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Rabu (6/8/2025). Penyerahan SKT dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banyuwangi, Mastur, mewakili Kepala Kantor Kemenag setempat, di Mushola Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambiran.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional penertiban administrasi kelembagaan keagamaan, khususnya majelis taklim yang selama ini berperan penting sebagai sarana pendidikan agama nonformal di masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Gambiran, Ghufron Mustofa, menjelaskan bahwa seluruh majelis taklim penerima SKT sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dan pendampingan mengenai pentingnya legalitas kelembagaan. Dalilatus Sa’adah, salah satu penyuluh agama Islam, juga ditunjuk sebagai koordinator majelis taklim untuk membantu proses pendataan dan pengajuan SKT.
“Dengan SKT, majelis taklim tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga lebih mudah dibina serta difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Mastur dalam sambutannya. Ia menegaskan, SKT bukanlah alat kontrol, melainkan bentuk penguatan kelembagaan agar lebih terarah.
Mastur menambahkan, majelis taklim merupakan garda terdepan dalam pendidikan agama Islam di masyarakat. Dengan adanya SKT, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara berkelanjutan dan terstruktur.
Hal senada disampaikan Ghufron Mustofa. Ia menyebut penyuluh agama di Gambiran selama ini aktif mendampingi majelis taklim baik dalam aspek keagamaan maupun penguatan kelembagaan. Dengan legalitas ini, proses pembinaan diharapkan lebih efektif.
Penyerahan SKT ini pun disambut antusias para pengelola majelis taklim. Mereka berharap dukungan pemerintah akan semakin besar sehingga kegiatan mereka lebih terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat luas.



