PN Lubuk Pakam Eksekusi Tanah eks Rumah Dinas Pejabat PTP IX

PN Lubuk Pakam Eksekusi Tanah eks Rumah Dinas Pejabat PTP IX

SUMATERA UTARA — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi milik PTPN 1 Regional 1 (sebelumnya PTPN II), yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Senin (14/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik PTPN 1 Regional 1. Selain mengembalikan lahan, Marolop juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Lahan yang disengketakan semula merupakan rumah dinas milik almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan. Bahkan, bagian depan dan belakang bangunan sempat disewakan kepada pihak lain.

Setelah wafatnya ahli waris Abdul Hadi, yakni Haluddin Nasution, penguasaan lahan berpindah ke tangan Marolop Simbolon, yang diketahui hanya berperan sebagai penasihat hukum keluarga. Ironisnya, dua perempuan yang disebut sebagai istri Marolop — Boru Sinaga dan Boru Sianipar — justru terlibat konflik berkepanjangan atas klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Kami bersyukur karena lahan ini kini kembali ke tangan yang sah. Pertikaian yang terjadi selama ini sangat meresahkan kami sebagai warga,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), saksi hidup sejak masa kepemilikan awal lahan tersebut.

“Setahu saya, Marolop bukan pemilik lahan. Ia hanya penasihat hukum dari Pak Abdul Hadi. Saya heran mengapa lahan ini bisa menjadi sumber pertikaian pribadi,” ujarnya.

Paska pembacaan putusan, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan lahan dan memasang pagar pembatas di lokasi sengketa. Proses berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.

“Pembersihan berjalan lancar, berkat koordinasi yang baik di lapangan,” jelas Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, yang turut hadir di lokasi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 479 PK/Pdt/2023 ini menjadi landasan hukum yang memperkuat kepemilikan sah perusahaan terhadap lahan tersebut.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *