Kuasa Hukum SA Tanggapi Penetapan Tersangka Kliennya yang Sarat Muatan Politis
Banyuwangi – Empat kuasa hukum dari anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA, yakni Abdul Munib SM, MH, R. Bomba Sugiharto SH, MH, Budi Langkung SH, MH, dan Mashuri SH, MH, memberikan tanggapan terkait status klien mereka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.Kamis (12/6/2025), tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
“SA telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, mengingat perkara ini belum diputuskan di pengadilan,” ujar R. Bomba Sugiharto.
Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa SA telah mengajukan upaya restorative justice, namun mediasi tersebut gagal karena pihak pelapor memilih untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum. Meski demikian, mereka tetap berharap penyelesaian berbasis keadilan restoratif bisa kembali dipertimbangkan.
“Penting untuk dicermati bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami mengandung nuansa politis yang cukup kental dan terstruktur. Oleh karena itu, kami menyiapkan langkah pembelaan resmi di pengadilan untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” tambah Bomba.
Sebelumnya, penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan SA sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum. SA juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali dan dinilai cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, SA juga menyampaikan bahwa dirinya terpukul secara psikologis akibat tuduhan tersebut. Namun, ia tetap menghormati jalannya penyidikan sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang berlaku.
Merasa dirinya mengalami upaya kriminalisasi, SA bahkan telah melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Pertama, terkait dugaan pengambilan barang pribadi dari rumahnya saat ia berada di Yogyakarta. Kedua, laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap ibundanya.
“Kami berharap kepolisian dapat memproses laporan yang kami ajukan secara profesional dan berimbang, sebagaimana mestinya,” pungkas Bomba.



