Kabar Baik, Pemerintah Jamin: Tenaga Honorer THK Eks II Akan Jadi PPPK Tahun 2024! Wajib Cek Ini!

Tenaga Honorer THK eks II

Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo secara tegas memastikan bahwa semua pegawai honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun ini. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Anas, dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta, hari Kamis (14/3/2024).

Khususnya untuk tenaga honorer eks THK II yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anas menegaskan bahwa proses pengangkatan akan terselesaikan pada tahun ini. “Untuk tenaga non-ASN eks THK II selesai tahun 2024,” ujarnya.

Anas juga meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme seleksi CASN.

Bagi tenaga honorer yang telah terdata di BKN, Anas menjamin bahwa proses pengangkatan akan dilakukan sesuai jadwal. Namun, ia juga membuka kemungkinan adanya kesalahan dalam pendataan, di mana para tenaga honorer dapat menyampaikan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

“BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan kebenaran data,” tambah Anas.

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut pengangkatan jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam proses tersebut. “Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” katanya.

Pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta tahun 2024, di mana 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat Desember 2024.

Dengan langkah pengangkatan menjadi PPPK, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer dan menghindari pemecatan massal yang dikhawatirkan terjadi setelah penghapusan jenis pegawai ini dari pemerintahan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *