Gibran pun mengaku bahwa dirinya pun siap untuk dipanggil dan juga melakukan pemeriksaan seperti yang mana dijalankan pada dugaan pembagian susu gratis di area CFD Jakarta.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang mana tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran.
Gibran diduga oleh pihak Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu Maluku sebut kunjungan Gibran di tempat Perkotaan Ambon, Awal Minggu (8/1), diduga melanggar aturan.
Pelanggaran itu terlihat berhadapan dengan adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang mana hadir di kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu dengan segera melakukan pertemuan dengan banyak kepala pemerintah negeri (KPN) dan juga kepala desa, baik dari Perkotaan Ambon maupun Wilayah Maluku Tengah di area SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran pada waktu kunjungan cawapres Gibran pada Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih banyak lanjut mengatakan ada sebanyak 30 kepala desa dalam Maluku Tengah (Malteng) juga Daerah Perkotaan Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan lantaran mereka itu disebut bergabung mengunjungi bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa lalu perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun pada Ambon, hari terakhir pekan (12/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang digunakan diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU pemilihan dari estimasi 100 orang yang diundang, ketika itu.
“Kami kemudian melakukan pleno, serta analisisnya yang tersebut dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.