Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Haramkan Penggunaan Pewarna Karmin untuk Makanan dan Minuman

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim

Media kampung – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang signifikan dalam mengatur penggunaan pewarna karmin untuk makanan dan minuman. Pewarna karmin, yang sering digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman, ternyata terbuat dari bangkai serangga.

Dalam sebuah konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Romadlon Chotib mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mencari keberkahan dalam hidup. Dalam pandangan Imam Syafi’i, penggunaan karmin termasuk makanan yang diharamkan.

“Kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah, dan kita sudah memutuskan bahwa penggunaan karmin adalah bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’i,” kata KH Romadlon Chotib, saat Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023).

Keputusan ini penting untuk dipahami dan menjadi perhatian bersama, karena telah melalui proses penelitian dan penelitian. Bahtsul masail adalah pertimbangan hukum yang dilakukan oleh para ulama dari Nahdlatul Ulama. Mereka mempelajari lebih dari 30 kitab turats yang relevan untuk memutuskan ini.

Hasil bahtsul masail juga menjelaskan bahwa bangkai serangga termasuk dalam kategori najis dan tidak boleh dikonsumsi, kecuali menurut pendapat dalam madzhab Maliki.

Karmin juga ditemukan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan produk makanan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus terhadap penggunaan pewarna karmin dalam makanan dan minuman.

Karmin sendiri telah digunakan sejak abad ke-16 oleh suku Aztec, yang menggunakannya sebagai pewarna kain merah yang cerah. Karmin terbuat dari ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun.

Dalam hal ini, LBMNU Jatim menyarankan masyarakat untuk menghindari produk makanan dan minuman yang menggunakan kode E-120, yang merupakan kode untuk karmin. Selain itu, mereka juga menganjurkan agar penggunaan karmin dalam lipstik dan keperluan lainnya juga dihindari.

“Memperhatikan keputusan dari LBMNU Jatim adalah penting karena pewarna karmin berasal dari bahan baku yang kontroversial. Dengan menghindari penggunaan karmin, kita dapat menjaga kesehatan dan kenyamanan hidup kita,” tambah KH Romadlon Chotib.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *