Skandal Bansos Terbesar di Indonesia Terungkap! Pengurus Perusahaan Terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait data 14 ribu pengurus perusahaan yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah. Pengurus perusahaan ini, yang seharusnya menerima bansos, namanya digunakan secara palsu dalam skema ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan temuan ini dalam acara Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Kementerian terkait Aksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Stranas PK(05/09/2023). Menurutnya, pengurus perusahaan yang terdaftar dalam bansos sebenarnya adalah orang-orang dengan pekerjaan seperti cleaning service atau ART, yang seolah-olah digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Ini merupakan modus pencucian uang yang akan diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK, menyebutkan bahwa dari 493 ribu warga penerima bansos, 23 ribu di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 14 ribu lainnya adalah pengurus perusahaan yang disebutkan oleh Alex Marwata. Menteri Sosial Tri Rismaharini yang juga hadir dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya memperbaiki data penerima bansos dan mewajibkan daerah untuk memberikan data terbaru setiap bulan.
Risma juga mengungkapkan bahwa sekitar 530 ribu orang yang memiliki penghasilan cukup atau menjadi ASN masih terdaftar sebagai penerima bansos. Ia menekankan pentingnya update data secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan program bansos.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pejabat termasuk Menteri Sosial Tri Rismaharini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntor, Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar, serta beberapa kepala daerah secara virtual. KPK akan terus mendalami dugaan pencucian uang ini untuk menjaga integritas program bansos dan memerangi korupsi di Indonesia.



