Polda Metro Jaya Mengungkap Penjualan Data Pribadi ke Dark Web: Tidak Ada Kebocoran Data BCA

Polda Metro Jaya Mengungkap Penjualan Data Pribadi ke Dark Web

Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan data pribadi ke forum dark web. Dalam pengumuman resmi, polisi memastikan bahwa tidak ada kebocoran data dari Bank Central Asia (BCA), namun seorang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini.

Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2023.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Ade dalam konferensi pers pada Senin (14/8).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MRGP terinspirasi oleh aksi Hacker Bjorka. “Tersangka awalnya tertarik dengan berita tentang Hacker Bjorka dan kemudian dia mendalami lebih lanjut, menggali lebih dalam, dan menemukan dark web yang dimaksud,” jelas Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka MRGP, yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, tidak memiliki akses terhadap data kartu kredit dari Bank Central Asia (BCA). Tindakannya lebih condong kepada mengakses data-data nasabah pinjaman online.

Tersangka diduga mencuri data dengan berbagai cara, baik dari nasabah yang memberikan data secara sadar maupun tidak sadar, melalui platform pinjaman online dan bahkan situs judi online.

Selain itu, pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka memperoleh data nasabah dari tempat-tempat kerjanya sebelumnya. MRGP pernah bekerja di perusahaan pinjaman online dari tahun 2010 hingga 2020. Kemudian, pada tahun 2021 hingga 2022, dia bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun, serta denda sebesar Rp2 miliar hingga Rp12 miliar.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *