Kemenag Siapkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Bagi Jemaah Haji Indonesia Untuk Meningkatkan Perlindungan Dan Kesejahteraan

Mediakampung.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan program asuransi jiwa dan kecelakaan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan keamanan dan kesejahteraan para jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji. “Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Subhan dalam konferensi pers yang diadakan di Jeddah pada hari Sabtu (17/6/2023).

Dalam program asuransi ini, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pencairan bagi keluarga jemaah yang terkena musibah. Proses pencairan dapat dilakukan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan diharapkan dapat dimulai setelah operasional penyelenggaraan haji selesai pada awal Agustus 2023.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 77 jemaah haji Indonesia telah wafat. Mereka meninggal dunia di berbagai lokasi, termasuk Madinah, Makkah, Jeddah, serta dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi. Dalam program asuransi ini, perlindungan diberikan mulai dari saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga jemaah kembali ke debarkasi haji.

Daftar Isi - Artikel

Berikut adalah ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah yang wafat akan diberikan asuransi dengan nilai setidaknya sama dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
  2. Jemaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapatkan dua kali lipat nilai Bipih per Embarkasi.
  3. Jemaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan menerima santunan dengan besaran yang bervariasi, berkisar antara 2,5% hingga 100% dari nilai Bipih per Embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi ini akan ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Perlindungan asuransi berlaku sejak saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga saat jemaah kembali ke debarkasi haji.

Dengan adanya program asuransi jiwa dan kecelakaan ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan merasa lebih aman selama berada di tanah suci. Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas dan perlindungan bagi para jemaah guna memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka selama menjalankan ibadah haji.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *