KPU Tetapkan 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Bagaimana Desain Surat Suaranya?
Mediakampung.com – Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan keputusan penting terkait surat suara yang akan digunakan. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, KPU memastikan bahwa masyarakat yang berhak memilih akan menerima 5 surat suara yang berbeda, mencakup pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam rapat yang digelar di Komisi II DPR, para anggota sepakat untuk menggunakan desain surat suara yang sama dengan Pemilu 2019. Surat suara presiden dan wakil presiden akan tetap berwarna abu-abu, sedangkan surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan berwarna merah, dan surat suara anggota DPR akan berwarna kuning.
Tidak hanya itu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi akan menggunakan surat suara berwarna biru, sementara surat suara anggota DPRD kabupaten/kota akan berwarna hijau.
Namun, yang menarik perhatian adalah desain surat suara untuk anggota DPR yang diusulkan oleh KPU. Surat suara ini terdiri dari empat kolom dan lima baris, dengan Partai Politik (Parpol) nomor urut 1 ditempatkan di sisi kiri dan nomor urut berikutnya ditempatkan dari kiri ke kanan.
Hal yang menarik adalah posisi dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 yang berada di kolom ketiga dan keempat, bukan berada di urutan dari kolom paling kiri seperti yang biasanya. Desain ini telah ditampilkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Dengan pengumuman ini, KPU berharap pemilih dapat lebih memahami sistem pemilu dan memastikan bahwa setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negara. Pemilu 2024 diharapkan akan menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dan masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.



