Tarif Perpanjangan SIM Terbaru 2023: Simak Rincian dan Ketentuan Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020!
Jakarta, mediakampung.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 telah mengatur tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan perpanjangan SIM sekarang menjadi bagian dari PNBP di Kepolisian.
Dalam PP tersebut, Pasal 1 menjelaskan besaran tarif perpanjangan SIM berdasarkan jenis SIM yang diperoleh. Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang lengkap, berikut ini adalah rincian besaran tarif perpanjangan SIM terbaru:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM D: Rp30.000
Perlu diperhatikan bahwa tarif ini berlaku untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang ada. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perpanjangan SIM dan membayar tarif sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk memastikan bahwa SIM kita selalu valid dan terperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk mengajukan perpanjangan SIM Anda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan melunasi tarif yang berlaku.
Dengan adanya kejelasan mengenai tarif perpanjangan SIM, diharapkan proses perpanjangan SIM di Kepolisian dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.



