“Bocoran” 5 Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Denny Indrayana Membuka Tabir Arah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Dalam narasi yang menarik, Denny juga mengemukakan kemungkinan kekacauan jika Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, partai akan terpaksa menyusun ulang, banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengundurkan diri, dan ada potensi perebutan nomor urut melalui jual beli. Selain itu, persiapan pemilu pun akan terganggu.
Denny menegaskan tiga poin yang harus dilakukan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup. Pertama, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Kedua, jika ada perubahan sistem pemilihan, maka harus melalui proses legislasi di DPR dan menunggu hasil Pemilu 2024. Terakhir, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka diterapkan pada Pemilu 2029.
Sebelumnya, Denny juga telah mengungkapkan informasi mengenai Pemilu 2024 yang akan digelar dengan sistem proporsional tertutup. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya. Denny menjaga integritas dan moralitas sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum.
Denny menekankan bahwa informasi yang diperolehnya bukan dari lingkungan MK atau hakim MK. Oleh karena itu, menurutnya, pemeriksaan di lingkungan MK akan sia-sia. Dalam cuitannya, Denny menggunakan frasa “mendapatkan informasi” bukan “mendapatkan bocoran,” dan ia jelas menyatakan bahwa putusan MK belum diputuskan.
Meskipun Denny yakin akan kepercayaan informasi yang diperolehnya, ia melontarkannya ke publik sebagai bentuk pengawasan publik terhadap MK. Denny berharap agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
Putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 menjadi perhatian publik yang tinggi. Harapannya, keputusan yang diambil oleh MK dapat memastikan Pemilu yang adil, transparan, dan mewakili kehendak rakyat Indonesia.



