“Bocoran” 5 Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Denny Indrayana Membuka Tabir Arah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Mediakampung.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, telah mengungkapkan lima poin terkait arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024. Melalui unggahan file di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, pada Kamis (1/6/2023), Denny memberikan analisis berjudul ‘Bocoran’ Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif’.
Dalam analisanya, Denny mengungkapkan empat faktor yang mempengaruhi putusan MK terkait sistem pemilihan yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Pertama, apakah pemohon memiliki hak untuk menggugat sistem pemilihan yang tersedia, termasuk proporsional tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran. Kedua, terkait lokasi di mana sistem pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan. Ketiga, waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah pada Pemilu 2024 atau Pemilu 2029.
Setelah itu, Denny mengungkapkan lima arah putusan MK terkait sistem pemilu tersebut. Jika MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait sistem tertutup pada Pemilu 2024, maka keputusan tersebut akan mengarah pada penggunaan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki hak untuk memilih partai politik dan juga calon-calon individual yang mereka inginkan. Dengan demikian, partisipasi publik dalam proses pemilihan menjadi lebih terbuka dan transparan. Keputusan MK ini akan memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik dan persiapan pemilu di Indonesia. Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Denny menulis dalam poin ketiga bahwa putusan MK bisa mengabulkan seluruhnya, di mana sistem proporsional tertutup akan berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda hingga Pemilu 2029. Jika MK mengabulkan separuh gugatan, maka pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara partai yang berlaku di Pemilu 2024 atau Pemilu 2029. Terakhir, jika MK mengabulkan sebagian gugatan, maka Pemilu 2024 akan menggunakan sistem campuran dengan perbedaan level, misalnya sistem tertutup untuk DPR namun terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota.



